TP PKK Jepara Bekali Calon Pengantin Lewat Bimwin, Tekankan Pentingnya Kesiapan Matang Sebelum Menikah -->

Header Menu

TP PKK Jepara Bekali Calon Pengantin Lewat Bimwin, Tekankan Pentingnya Kesiapan Matang Sebelum Menikah

Rabu, 07 Oktober 2026


JEPARA — JurnalSatuu.com,
Sejumlah calon pengantin di Kabupaten Jepara mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di Pendapa Kartini, Senin (5/10/2026), sebagai bekal krusial sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas, dengan materi mencakup kesiapan keagamaan, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami istri.

Ketua TP PKK Kabupaten Jepara, Laila Saidah Witiarso Utomo, menyampaikan bahwa perkawinan merupakan awal dari perjalanan panjang membangun keluarga, sehingga keputusan menikah perlu disertai kesiapan, bukan sekadar keinginan. Ia berpesan kepada remaja dan calon pengantin agar tidak terburu-buru menikah tanpa persiapan matang, mengingat perbedaan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar. "Yang terpenting, bagaimana menghadapinya dengan komunikasi terbuka, pengendalian emosi, saling menghormati, dan kemauan menyelesaikan persoalan bersama," tuturnya.

Ia menambahkan, tantangan keluarga saat ini terus berkembang seiring masifnya penggunaan teknologi dan media sosial, sehingga keluarga perlu dibangun dengan komunikasi sehat, kasih sayang, keteladanan, dan tanggung jawab. "Mari bersama-sama kuatkan tekad, mempersiapkan generasi muda menuju perkawinan yang sehat, harmonis, dan berketahanan, untuk mewujudkan keluarga berkualitas di Kabupaten Jepara," terangnya.

Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Usman, menjelaskan bahwa melalui Bimwin, calon pengantin diharapkan tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki kesiapan mental, spiritual, sosial, dan ekonomi. Pendampingan sejak sebelum pernikahan, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mencegah persoalan rumah tangga yang berujung perceraian.

Sementara itu, Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Jepara, Nadjib, menyampaikan bahwa calon pengantin diberikan pemahaman bahwa perkawinan bukan hanya menyatukan dua orang, melainkan juga membentuk keluarga dengan tanggung jawab sosial dan hukum. Pemahaman mengenai ketentuan hukum perkawinan, termasuk pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban pasangan, kedudukan anak, harta dalam perkawinan, serta berbagai persoalan rumah tangga yang berpotensi berujung pada perkara di pengadilan, turut disampaikan dalam pembekalan tersebut. 

(Hms.Jtg)