Bupati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Suap DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa -->

Header Menu

Bupati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Suap DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa

Kamis, 22 Oktober 2026


PATI - JurnalSatuu.com,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu (21/10/2026). Putusan dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub saat menjabat anggota DPR RI serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim membebankan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,51 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Meski amar putusan pidana penjara dan uang pengganti ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang 21 September 2026 lalu, terdapat satu poin tuntutan yang ditolak oleh majelis hakim. Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun untuk dipilih dalam jabatan publik.

Proses peradilan tingkat pertama ini menjadi babak penting dalam perjalanan kasus pidana yang menjerat pimpinan daerah tersebut. Meski demikian, putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding. (RED)