PATI – JurnalSatuu.com, Langkah tegas diambil oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyusul terungkapnya dugaan pembiaran dan rekayasa kasus pengeroyokan siswa di Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) Pati. Kepastian ini mengemuka usai gelaran rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna DPRD Pati pada Selasa (20/10/2026) yang menghadirkan pengelola SRT Pati, perwakilan Sentra Margo Laras, serta jajaran Kementerian Sosial.
Insiden kekerasan yang menimpa korban terjadi di kamar asrama pada malam hari tanpa terdeteksi oleh pengawas sekolah. Kondisi tersebut diperparah oleh ketiadaan rekaman CCTV akibat memori penyimpanan yang penuh, serta tindakan oknum sekolah yang meminta korban mengaku jatuh dari tangga saat dievakuasi ke RSUD RAA Soewondo Pati. Orang tua korban, Dewi, menegaskan tidak menerima perlakuan intimidatif tersebut dan mendesak penegakan sanksi hukum secara adil.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa rekayasa kronologi dengan alasan menjaga nama baik sekolah merupakan tindakan melanggar norma kepatutan. "Terjawab bahwa rekayasa sekolah jatuh dari tangga supaya sekolah kondusif tidak kita betulkan karena tidak baik, tidak bisa dibenarkan. Dengan alasan tidak mencuat kemana-mana ini hal yang kurang bagus," tegas Bandang.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Komisi D dijadwalkan melakukan inspeksi
mendadak ke lokasi SRT Pati yang berkedudukan di Desa Tlogorejo, Kecamatan
Tlogowungu, pada Kamis (22/10/2026). Sidak tersebut bertujuan untuk memeriksa
kelaikan sistem pengawasan, operasional fasilitas asrama, serta memastikan
pemenuhan hak-hak korban, termasuk fasilitasi pemindahan sekolah melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten Pati. (ADV)
.png)