Operasi Gabungan di Jepara Sita 2.058 Batang Rokok Ilegal Beragam Merek -->

Header Menu

Operasi Gabungan di Jepara Sita 2.058 Batang Rokok Ilegal Beragam Merek

Kamis, 22 Oktober 2026


JEPARA - JurnalSatuu.com,
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar tim gabungan di Kabupaten Jepara pada Selasa (20/10/2026) membuahkan hasil. Sebanyak 2.058 batang rokok tanpa pita cukai sah berhasil disita dari sejumlah toko kelontong yang tersebar di wilayah Kecamatan Kembang, Mlonggo, dan Mayong. seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan ke kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Peredaran rokok haram di wilayah Jepara tergolong cukup masif dengan modus distribusi yang kian canggih. Selain memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi, para pedagang kini kerap memesan pasokan rokok ilegal secara daring. Merek rokok yang beredar pun semakin variatif hingga mencapai puluhan jenis dalam sekali penindakan.

Petugas Bea Cukai Kudus, Candra Dewa, mengungkapkan bahwa aktivitas produksi rokok ilegal masih marak ditemui di wilayah Robayan dan Welahan, di mana proses pembuatannya sering kali menyesuaikan pesanan. Bahkan, petugas sempat membongkar kasus pembuatan pita cukai palsu di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, dengan proyeksi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

“Sekarang kadang temuannya bisa puluhan merek,” kata Candra Dewa di sela-sela penindakan.

Rincian hasil razia dari empat tim gabungan dipaparkan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Samiadji. Di Kecamatan Kembang, petugas mendapati 250 batang rokok ilegal merek SMD dan SS. Penyitaan terbesar berada di Kecamatan Mlonggo dengan total 1.640 batang merek Baru Sumber, SS Spesial, serta Sekar Madu. Sementara di Kecamatan Mayong, tim menyita 168 batang rokok merek Manggis Mas.

Samiadji menegaskan bahwa langkah tegas dan penertiban hukum akan terus dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk kepada para pedagang eceran yang nekat memajang rokok tanpa cukai. Meski demikian, pendekatan humanis berupa sosialisasi dan edukasi tetap diutamakan agar para penjual memahami batasan hukum.

“Mereka juga harus diberi pemahaman, agar tahu pelanggarannya dan tidak mengulanginya,” ujar Samiadji.

(Hms.Jtg)