Tindak Lanjuti Aduan Warga, DPRD dan Satpol PP Pati Gerebek Salon Diduga Tempat Prostitusi -->

Header Menu

Tindak Lanjuti Aduan Warga, DPRD dan Satpol PP Pati Gerebek Salon Diduga Tempat Prostitusi

Rabu, 07 Oktober 2026


PATI – JurnalSatuu.com,
Maraknya aduan warga terkait dugaan penyalahgunaan salon kecantikan sebagai tempat prostitusi terselubung mendorong Komisi A DPRD Kabupaten Pati bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan melakukan operasi penggerebekan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima menyebutkan adanya kos-kosan berkedok salon kecantikan yang diduga digunakan untuk aktivitas esek-esek.

“Dengan demikian, adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, maka kami dari Komisi A menindaklanjuti aduan tersebut bersama Satpol PP untuk melakukan penggrebekan ke salon-salon yang diduga dipergunakan tidak semestinya,” jelasnya.

Operasi menyasar dua lokasi, yaitu Cindy Salon di Jalan Penjawi dan Cassandra Salon di Desa Kutoharjo. Di Cindy Salon, tim menemukan banyak bilik kamar dengan kondisi ruangan yang minim pencahayaan, namun tidak mendapati pasangan di dalamnya, sementara pemilik salon juga tidak berada di tempat saat operasi berlangsung.

Sementara itu, di Cassandra Salon, petugas justru mendapati sejumlah pasangan muda yang sedang berada di dalam kamar.

“Ternyata di sini (Cassandra Salon) ada semacam tempat penginapan,” ungkap Bambang Susilo.

Ia menegaskan, operasi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian sekaligus peringatan agar tidak ada lagi salon maupun kos-kosan yang disalahgunakan fungsinya.

“Sekali lagi, kami sangat prihatin dengan masalah ini, operasi ini sebagai warning bahwa kami juga mempedulikan hal ini, sehingga diharapkan tercipta kondisi Pati yang bersih,” tegasnya.

Kasatpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Komisi A DPRD Pati dalam operasi tersebut. Ia memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pemilik salon yang terbukti melanggar aturan.

“Untuk sanksi akan tetap kita berikan sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku, Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban tempat umum,” pungkasnya. (ADV)