PATI — JurnalSatuu.com, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para camat yang tidak hadir dalam rapat paripurna bukan sekadar bentuk teguran, tetapi juga upaya memastikan persoalan serupa tidak terulang. Klarifikasi tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi akan
dituangkan dalam laporan internal untuk disampaikan kepada pimpinan dewan
sebagai bahan evaluasi.
“Yang jelas internal kami akan buat laporan ke pimpinan dewan. Evaluasi
bagaimana nanti agar prosesnya bisa berjalan,” ujarnya.
Dari hasil pemanggilan, mayoritas camat mengaku tidak hadir lantaran sedang
mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Narso menegaskan,
kegiatan lain seharusnya tidak menjadi alasan mengabaikan agenda rapat
paripurna.
“Rata-rata karena ada Musrenbang. Kami sampaikan tetap hadir di rapat
paripurna,” katanya.
Ia menambahkan, ada pula camat yang berhalangan karena sakit dan tidak bisa
menaiki tangga menuju ruang rapat di lantai dua gedung DPRD.
“Ada beberapa yang sakit, tidak bisa naik ke lantai dua, tetapi mayoritas
Musrenbang. Kita sudah klarifikasi, meskipun ada kegiatan lain bisa tetap hadir
di paripurna,” jelasnya.
Pada hari pemanggilan, camat di wilayah eks Kawedanan Jakenan tidak dapat
hadir karena mendampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah meninjau desa-desa
terdampak krisis air bersih. Narso menyebut seluruh camat lainnya hadir
memenuhi panggilan.
“Kami klarifikasi camat-camat terkait ketidakhadiran mereka saat rapat
paripurna. Semuanya hadir kecuali camat di eks Kawedanan Jakenan yang hari ini
ada kunjungan wakil gubernur,” katanya.
Politikus PPP ini berharap koordinasi antara pemerintah kecamatan dan DPRD
ke depan semakin baik, khususnya dalam menjamin kehadiran pejabat pada
agenda-agenda penting dewan. (ADV)
.png)