KENDAL — JurnalSatuu.com, Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk petani tembakau, melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sukamat, petani tembakau asal Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dyah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau merupakan wujud perhatian pemerintah dalam melindungi pekerja, khususnya kelompok yang membutuhkan. “Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini preminya dibayarkan dari DBHCHT. Pak Sukamat ini petani tembakau dan meninggal karena sakit, kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” ujarnya. Ia berharap santunan itu dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi petani tembakau dan buruh cengkeh yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. “Memang ada anggaran dari DBHCHT untuk petani tembakau dan buruh cengkeh yang masuk desil 1 sampai desil 5, karena dianggap pendapatannya masih di bawah,” jelasnya. Melalui anggaran tersebut, sebanyak 2.976 petani tembakau dan buruh cengkeh telah didaftarkan sebagai peserta sejak November 2025, termasuk Sukamat.
Rostina menambahkan, Sukamat yang meninggal dunia pada Juli 2026 berhak atas manfaat JKM sebesar Rp42 juta. “Dengan adanya santunan ini, harapannya, ahli waris bisa melanjutkan hidup untuk kebutuhan sehari-hari dan mungkin juga bisa membuat usaha,” ujarnya.
Ahli waris almarhum, Ahmad Darmawan, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kendal. “Dengan adanya bantuan ini, sangat berarti bagi saya untuk melanjutkan hidup,” tuturnya.
(Hms.Jtg)
