Pembahasan Raperda Pengisian Kades di Pati Tunggu Permendagri, Ditargetkan Rampung Oktober -->

Header Menu

Pembahasan Raperda Pengisian Kades di Pati Tunggu Permendagri, Ditargetkan Rampung Oktober

Rabu, 07 Oktober 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – JurnalSatuu.com,
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengisian kepala desa di Kabupaten Pati masih tertunda, menyusul belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan penyusunan regulasi di tingkat daerah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Meski demikian, Ali memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 tetap ditargetkan berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

“Pelaksanaan Pilkades 2027, kami akan laksanakan sesuai dengan jadwal. Masa jabatan teman-teman ini ada yang berakhir di 16 Maret 2027,” ujarnya.

Ia menyebut, sebanyak 61 desa di Kabupaten Pati akan menjalani proses pengisian kepala desa pada 2027 mendatang, tersebar hampir merata di 21 kecamatan. Selain itu, terdapat pula empat desa lain dengan kondisi kepala desa yang telah meninggal dunia dan masa jabatannya turut dinyatakan telah berakhir.

“Ini hampir merata di 21 kecamatan. Hanya saja yang diisi ada 61 dan empat yang kepala desanya meninggal, tetapi masa jabatannya sudah selesai,” jelasnya.

Ali menegaskan, DPRD Pati sebenarnya telah siap secara teknis untuk membahas regulasi pengisian kepala desa tersebut. Hanya saja, proses pembahasan masih harus menunggu terbitnya Permendagri sebagai dasar hukum yang lebih tinggi.

“Di DPRD sudah siap, kita menunggu Permendagri. Kalau sudah jadi, kami akan melakukan pembahasan terkait Perda pengisian kepala desa,” tuturnya.

Ia berharap, Permendagri tersebut dapat terbit paling lambat Oktober 2026, sehingga DPRD Pati dapat langsung menindaklanjuti dengan menuntaskan pembahasan Raperda tanpa menimbulkan hambatan pada tahapan Pilkades 2027.

“Kalau Permendagri selesai di Oktober 2026, kami juga selesai,” tegasnya.

Dengan target waktu tersebut, DPRD Pati memastikan proses pembahasan regulasi akan terus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, mengingat penyelesaian Perda pengisian kepala desa menjadi tahapan krusial untuk memastikan pelaksanaan Pilkades 2027 di Kabupaten Pati berjalan tanpa kendala berarti. (ADV)