PATI – JurnalSatuu.com, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengisian kepala desa di Kabupaten Pati masih tertunda, menyusul belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan penyusunan regulasi di tingkat daerah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Meski demikian, Ali memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
2027 tetap ditargetkan berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan
sebelumnya.
“Pelaksanaan Pilkades 2027, kami akan laksanakan sesuai dengan jadwal. Masa
jabatan teman-teman ini ada yang berakhir di 16 Maret 2027,” ujarnya.
Ia menyebut, sebanyak 61 desa di Kabupaten Pati akan menjalani proses
pengisian kepala desa pada 2027 mendatang, tersebar hampir merata di 21
kecamatan. Selain itu, terdapat pula empat desa lain dengan kondisi kepala desa
yang telah meninggal dunia dan masa jabatannya turut dinyatakan telah berakhir.
“Ini hampir merata di 21 kecamatan. Hanya saja yang diisi ada 61 dan empat
yang kepala desanya meninggal, tetapi masa jabatannya sudah selesai,” jelasnya.
Ali menegaskan, DPRD Pati sebenarnya telah siap secara teknis untuk
membahas regulasi pengisian kepala desa tersebut. Hanya saja, proses pembahasan
masih harus menunggu terbitnya Permendagri sebagai dasar hukum yang lebih
tinggi.
“Di DPRD sudah siap, kita menunggu Permendagri. Kalau sudah jadi, kami akan
melakukan pembahasan terkait Perda pengisian kepala desa,” tuturnya.
Ia berharap, Permendagri tersebut dapat terbit paling lambat Oktober 2026,
sehingga DPRD Pati dapat langsung menindaklanjuti dengan menuntaskan pembahasan
Raperda tanpa menimbulkan hambatan pada tahapan Pilkades 2027.
“Kalau Permendagri selesai di Oktober 2026, kami juga selesai,” tegasnya.
Dengan target waktu tersebut, DPRD Pati memastikan proses pembahasan
regulasi akan terus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, mengingat
penyelesaian Perda pengisian kepala desa menjadi tahapan krusial untuk
memastikan pelaksanaan Pilkades 2027 di Kabupaten Pati berjalan tanpa kendala
berarti. (ADV)
.png)