PATI — JurnalSatuu.com, Pemerintah desa diminta tidak menutup diri ketika menghadapi kendala dalam menjalankan program maupun kebijakan. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mendorong pemerintah desa membangun komunikasi sejak awal agar berbagai persoalan dapat segera ditemukan solusinya sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Menurut Narso, keterbukaan dalam pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan
penyampaian informasi kepada masyarakat. Sikap terbuka juga dibutuhkan ketika
pemerintah desa menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas dan program.
Ia menilai komunikasi yang dilakukan sejak awal dapat mempertemukan
pemerintah desa dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
Sebaliknya, persoalan yang dibiarkan terlalu lama berpotensi menjadi lebih
rumit dan sulit diselesaikan.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru disampaikan. Kalau sejak awal
ada kendala, segera komunikasikan agar bisa dicari solusi bersama,” tegasnya.
Narso juga mengaitkan pentingnya komunikasi dengan upaya membangun
kepercayaan masyarakat. Menurutnya, warga akan lebih mudah memahami kebijakan
apabila pemerintah desa mampu menjelaskan proses maupun alasan di balik
keputusan yang diambil.
“Kepercayaan masyarakat tumbuh dari bagaimana pemerintah desa menjalankan
tugasnya. Kalau terbuka, komunikasinya berjalan baik, dan setiap keputusan bisa
dipertanggungjawabkan, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat,” ujar Narso.
Ia menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa bukan hanya menjadi
tanggung jawab kepala desa. Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
hingga masyarakat memiliki peran dalam menciptakan pemerintahan yang transparan
dan akuntabel.
Penguatan kapasitas juga dinilai menjadi bagian penting. Sekitar 1.500
anggota BPD dari berbagai desa mengikuti Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
bersama jajaran pemerintah daerah, camat, serta unsur pemerintahan desa.
Menurut Narso, kegiatan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk
memperkuat pemahaman aparatur desa dan BPD mengenai tata kelola serta aspek
hukum pemerintahan desa. Namun, ia mengingatkan agar pengetahuan yang diperoleh
tidak berhenti di ruang sosialisasi.
Ia berharap komunikasi, keterbukaan, dan kemampuan aparatur dalam
menyelesaikan persoalan dapat terus diperkuat. Dengan langkah tersebut,
pemerintahan desa diharapkan mampu menjalankan program secara lebih tertib
sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (ADV)
.png)