PATI – JurnalSatuu.com, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, melalui mekanisme hukum yang obyektif. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, usai menggelar audiensi bersama warga dan instansi terkait di Ruang Rapat Komisi A pada Jumat (23/10/2026).
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait kejelasan
status aset tanah yang selama ini memicu perbedaan penafsiran. Pihak legislatif
menegaskan bahwa fungsi dewan adalah memfasilitasi komunikasi serta mengawasi
prosedur penanganan, sementara penetapan keabsahan hak tanah sepenuhnya mengacu
pada regulasi pertanahan nasional.
"DPRD melalui Komisi A dapat berperan dalam memfasilitasi komunikasi
serta mengawasi tindak lanjut persoalan tersebut. Namun, penetapan status hukum
tanah tetap harus dilakukan berdasarkan bukti, aturan, dan kewenangan lembaga
yang berkompeten," papar Narso di hadapan peserta audiensi.
Ia meminta instansi teknis segera melakukan penelusuran riwayat tanah
secara komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang
berkepentingan. Narso juga mengimbau warga agar tetap mengedepankan musyawarah
dan menghindari tindakan destruktif yang berpotensi memicu persoalan hukum baru
di wilayah Desa Kutoharjo. (ADV)
.png)