Fasilitasi Audiensi Warga Kutoharjo, Ketua Komisi A DPRD Pati: Klaim Lahan Harus Ada Bukti Hukum -->

Header Menu

Fasilitasi Audiensi Warga Kutoharjo, Ketua Komisi A DPRD Pati: Klaim Lahan Harus Ada Bukti Hukum

Senin, 26 Oktober 2026

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso

PATI
– JurnalSatuu.com, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, melalui mekanisme hukum yang obyektif. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, usai menggelar audiensi bersama warga dan instansi terkait di Ruang Rapat Komisi A pada Jumat (23/10/2026).

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status aset tanah yang selama ini memicu perbedaan penafsiran. Pihak legislatif menegaskan bahwa fungsi dewan adalah memfasilitasi komunikasi serta mengawasi prosedur penanganan, sementara penetapan keabsahan hak tanah sepenuhnya mengacu pada regulasi pertanahan nasional.

"DPRD melalui Komisi A dapat berperan dalam memfasilitasi komunikasi serta mengawasi tindak lanjut persoalan tersebut. Namun, penetapan status hukum tanah tetap harus dilakukan berdasarkan bukti, aturan, dan kewenangan lembaga yang berkompeten," papar Narso di hadapan peserta audiensi.

Ia meminta instansi teknis segera melakukan penelusuran riwayat tanah secara komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Narso juga mengimbau warga agar tetap mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan destruktif yang berpotensi memicu persoalan hukum baru di wilayah Desa Kutoharjo. (ADV)