PATI – JurnalSatuu.com, Komisi C DPRD Kabupaten Pati mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek renovasi trotoar Jalan Jenderal Sudirman, menyusul temuan kualitas pengerjaan yang dinilai masih jauh dari standar layak. Desakan ini disampaikan setelah Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam sidak tersebut, Joni menyoroti kondisi trotoar baru yang justru
dinilai kurang berkualitas dibandingkan trotoar lama yang telah dibongkar.
“Kalau kita lihat kondisinya seperti ini, sangat jauh dari kata layak. Yang
menjadi pertanyaan, kenapa bangunan yang lama dibongkar kalau hasilnya justru
seperti ini,” katanya.
Proyek tersebut diketahui mendapat alokasi anggaran sebesar Rp18 miliar
dari APBN, dengan tambahan biaya pembongkaran dari Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pati sebesar Rp140 juta. Menurut Joni, dengan besaran anggaran
tersebut, hasil pembangunan semestinya memperhatikan aspek fungsi, keamanan,
dan estetika secara menyeluruh.
Ia mengingatkan, keberadaan trotoar tidak boleh hanya dipandang sebagai
elemen mempercantik kawasan semata, melainkan harus memberikan jaminan
kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna, termasuk pejalan kaki, lansia,
dan penyandang disabilitas.
“Ini uang rakyat. Anggarannya tidak sedikit. Kalau sampai hasilnya tidak
lebih bagus dari yang sebelumnya, tentu kami mempertanyakan untuk apa
pembangunan ini dilakukan,” tegasnya.
Komisi C DPRD Pati berencana meminta klarifikasi lebih lanjut terkait
proses pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan awal, spesifikasi teknis
pekerjaan, hingga kesesuaian hasil di lapangan dengan ketentuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Joni menambahkan, DPRD Pati sejak awal telah menekankan pentingnya penataan
trotoar yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga
mempertimbangkan fungsi dan nilai estetika kawasan guna mempercantik wajah Kota
Pati.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), proses pembongkaran trotoar
dijadwalkan berlangsung sejak 18 Mei hingga 15 Agustus 2026, sesuai surat
perintah kerja/kontrak nomor 622.4/6715/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Setelah
tahap pembongkaran oleh DPUTR Pati selesai, desain dan pelaksanaan renovasi
trotoar selanjutnya dilanjutkan oleh Kementerian PU. (ADV)
