PATI – JurnalSatuu.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, meminta Moh Setyadi yang baru resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pati melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya diampu oleh Riyanto, anggota dewan yang meninggal dunia pada 16 April 2026.
“Saudara Moh Setyadi harus menyesuaikan di komisi atau alat kelengkapan
yang digantikannya,” kata Ali usai memimpin prosesi pelantikan yang berlangsung
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (25/9/2026).
Ali menjelaskan, Moh Setyadi menggantikan posisi Riyanto dari Partai
Golongan Karya sesuai ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan. Ia
menegaskan, pergantian antarwaktu ini menjadi bagian penting dalam menjaga
keberlanjutan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD, mengingat anggota dewan
memiliki tanggung jawab besar dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran,
pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Anggota dewan harus mendengarkan aspirasi masyarakat, memahami berbagai
persoalan yang ada, serta ikut memberikan solusi yang nyata dan bermanfaat,”
tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Moh Setyadi menyatakan kesiapannya untuk mengemban
amanah baru sekaligus melanjutkan perjuangan almarhum Riyanto selama menjabat
di DPRD Pati.
“Kami siap melanjutkan perjuangan H Riyanto. Kami mohon doa masyarakat agar
bisa amanah dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati,” ujarnya.
Rapat paripurna pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda
Kabupaten Pati, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, kepala OPD, camat
se-Kabupaten Pati, serta pimpinan dan perwakilan partai politik yang hadir
menyaksikan pengucapan sumpah/janji tersebut. (ADV)
