Aturan Satu Arah Jalan Pangsud Pati Berubah, Tak Lagi Terbatas Jam Tertentu -->

Header Menu

Aturan Satu Arah Jalan Pangsud Pati Berubah, Tak Lagi Terbatas Jam Tertentu

Rabu, 23 September 2026


PATI - JurnalSatuu.com,
Dishub Kabupaten Pati mengumumkan perubahan aturan Sistem Satu Arah (SSA) di ruas Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) yang akan mulai berlaku Senin, 28 September 2026. Jika sebelumnya SSA hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, kini kebijakan tersebut akan berlaku penuh selama 24 jam.

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, sebelumnya sistem satu arah di ruas tersebut hanya diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Namun mulai akhir September ini, ketentuan tersebut ditiadakan sehingga arus satu arah berlaku sepanjang waktu, tanpa jeda.

Ruas yang terdampak kebijakan ini meliputi Jalan Panglima Sudirman mulai dari kaki Alun-Alun Pati ke arah barat hingga simpang BNI/Bakorwil. Seluruh pengendara yang melintas di kawasan tersebut wajib mengikuti arah perjalanan yang telah ditetapkan dan dilarang keras melawan arus lalu lintas.

Ketentuan ini turut berlaku bagi pengguna jalur sepeda, di mana jalur tersebut hanya dapat digunakan dari arah timur menuju barat, sejalan dengan arah Sistem Satu Arah yang berlaku di jalur kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Tony Romas Indriarsa, S.STP., MM., mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan rambu dan marka jalan yang terpasang, menyesuaikan kecepatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan bersama saat melintas di kawasan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Jalan P. Sudirman, sekaligus memberi kepastian arah bagi para pengguna jalan. Masyarakat yang akan melintasi kawasan ini disarankan mempersiapkan rute alternatif menyesuaikan perubahan pola lalu lintas yang mulai berlaku 28 September 2026 mendatang. (RED)