PATI – JurnalSatuu.com, Upaya memberantas praktik judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, yang mengingatkan bahwa perjudian daring dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi ekonomi, kehidupan keluarga, hingga masa depan para pelakunya.
Menurut Warsiti, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan
berbagai kemudahan bagi masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul
pula penyalahgunaan teknologi melalui berbagai aktivitas ilegal, salah satunya
judi online yang kini semakin mudah diakses melalui telepon genggam maupun
perangkat digital lainnya.
Ia menilai masyarakat harus memiliki pemahaman yang kuat agar tidak mudah
tergoda oleh berbagai promosi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu
singkat. Sebab, berbagai tawaran tersebut pada akhirnya hanya akan membawa
kerugian bagi pemain maupun keluarganya.
"Judi online tidak hanya berdampak bagi pemainnya saja, namun juga
berdampak terhadap kehidupan keluarga," ujar Warsiti.
Politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, praktik judi online
sering kali memicu berbagai persoalan sosial. Selain menyebabkan kerugian
finansial, kebiasaan berjudi juga dapat merusak hubungan dalam keluarga karena
menimbulkan konflik, hilangnya kepercayaan, hingga memburuknya kondisi ekonomi
rumah tangga.
Warsiti menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh percaya pada anggapan bahwa
judi online dapat menjadi jalan pintas untuk memperoleh kekayaan. Menurutnya,
janji keuntungan besar yang ditawarkan berbagai platform perjudian hanyalah
cara untuk menarik semakin banyak korban.
"Judi online hanya merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika
menjanjikan dapat keuntungan besar, itu hanya tipu muslihat," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah terus meningkatkan upaya pemberantasan
judi online melalui langkah-langkah yang lebih tegas. Salah satu bentuk
tindakan yang dinilai penting adalah mempercepat pemblokiran terhadap berbagai
situs judi online yang masih dapat diakses masyarakat.
Menurut Warsiti, langkah penegakan hukum tersebut perlu dibarengi dengan
edukasi yang menyasar seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya
judi online dinilai penting agar masyarakat memahami risiko yang dapat
ditimbulkan serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai modus yang beredar di
internet.
"Kami minta pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memblokir
situs-situs judi online," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perkembangan teknologi
digital secara lebih positif. Internet, menurutnya, seharusnya digunakan untuk
meningkatkan pengetahuan, mengembangkan keterampilan, memperluas peluang usaha,
maupun mendukung aktivitas pendidikan, bukan justru dimanfaatkan untuk kegiatan
yang melanggar hukum.
Warsiti menambahkan, keberhasilan aparat penegak hukum dalam membongkar
jaringan pengelola situs judi online beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa
pemerintah serius dalam memberantas praktik perjudian digital. Karena itu,
masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan tidak terlibat dalam aktivitas
tersebut serta melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di
lingkungannya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan
masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Dengan
meningkatnya kesadaran masyarakat serta penindakan yang konsisten, praktik
perjudian daring diharapkan dapat ditekan sehingga masyarakat, khususnya
generasi muda, terhindar dari dampak buruk yang dapat merusak masa depan
mereka. (Adv)
.png)