Pentingnya Penguatan Regulasi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk Mendukung Ekonomi Daerah di Pati

Header Menu


Pentingnya Penguatan Regulasi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk Mendukung Ekonomi Daerah di Pati

Sabtu, 07 Maret 2026


JurnalSatuu.com, PATI – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, menegaskan bahwa penguatan regulasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Gagasan ini ia tuangkan secara mendalam dalam disertasinya sebagai bagian dari studi doktoralnya di Program Studi S-3 Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang berjudul "Penguatan Regulasi Pedagang Kaki Lima dalam Meningkatkan Ekonomi Daerah."

Menurut Joni, keberadaan PKL bukan sekadar sebagai pelengkap wajah kota, melainkan sebagai pilar utama yang menopang perekonomian masyarakat, bahkan saat terjadi krisis ekonomi sekalipun. Ia menilai bahwa PKL memiliki peran vital dalam menjaga kestabilan ekonomi lokal dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi sulit.

Namun, ia menyayangkan bahwa selama ini, kebijakan pemerintah daerah cenderung bersifat simbolis atau hanya bersifat pencitraan saat peresmian fasilitas atau program tertentu. Ia menilai bahwa pola kebijakan tersebut tidak cukup efektif untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlangsungan dan pemberdayaan PKL.

"Pemerintah jangan menjadikan PKL hanya sebagai simbol atau pencitraan. Mereka harus dirawat dan diberdayakan secara nyata karena PKL adalah penopang ekonomi Indonesia yang harus diperhatikan," tegas Joni saat diwawancarai awak media usai menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Urgensi Jurnalisme Data" yang digelar bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati di salah satu restoran di Pati, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Joni juga menyoroti minimnya perhatian terhadap fasilitas publik seperti Alun-alun Kembang Joyo dan Plaza Pragolo. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas tersebut membutuhkan biaya besar, tetapi minim dalam hal pemeliharaan dan pengelolaan. 

Ia mencontohkan pembangunan Alun-Alun Kembang Joyo yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp10 miliar, namun tidak didukung tenaga kebersihan dan teknis yang memadai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Jangan dipaksakan PKL harus langsung jualan dan membersihkan kawasan tanpa pengelolaan yang baik. Pemerintah harus mengayomi dan memberikan fasilitas yang memadai agar mereka bisa berusaha dengan nyaman," tambah Joni.

Dalam disertasinya, Joni juga mengkritisi regulasi di tingkat pusat, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang dinilai masih menyisakan celah subjektivitas politik. Ia menilai bahwa aturan tersebut cenderung memberi kewenangan tunggal kepada Bupati atau Walikota, sehingga berisiko mengabaikan pembinaan PKL jika terjadi gesekan politik di tingkat lokal.

"Seharusnya, regulasi tersebut harus menyebutkan kewajiban kolaborasi antara pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, dan PKL sendiri. Dengan begitu, kebijakan penataan dan pemindahan lokasi PKL tidak bisa dilakukan secara sepihak dan sembarangan," tegas Joni.
Di sisi lain, Joni juga mengimbau para pedagang agar tetap kooperatif dalam proses pendataan dan dokumentasi. Ia yakin bahwa jika pemerintah mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam berusaha, para PKL akan secara sadar memenuhi kewajibannya, termasuk membayar retribusi dan pajak daerah.

Ia berharap, melalui penguatan regulasi yang lebih inklusif dan partisipatif, pemerintah daerah dapat menghindari siklus pembangunan yang hanya bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Dengan demikian, aset daerah dan potensi ekonomi lokal dapat terus lestari dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Pati. (PWK)