BANDUNG - JurnalSatuu.com, - Tiga Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Kota Bandung memasuki tahap pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (18/6/2026) sebagai langkah memperkuat layanan publik, penanganan sampah, pembangunan infrastruktur, dan penguatan sektor keuangan daerah.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 Tahap I.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak (multiyears), serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung menyampaikan pandangan umum secara tertulis sebelum Pemerintah Kota Bandung memberikan jawaban pada rapat paripurna berikutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah diperlukan agar penanganan persoalan sampah semakin efektif sesuai kondisi Kota Bandung saat ini.
"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung," ujar Farhan.
Farhan juga menjelaskan, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung diusulkan menggunakan skema penganggaran tahun jamak karena merupakan proyek strategis yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, rancangan peraturan daerah mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung disusun untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung membentuk Panitia Khusus 16 untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Panitia Khusus 17 untuk membahas Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak, serta Panitia Khusus 18 untuk membahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan publik yang lebih baik, penanganan sampah yang lebih efektif, serta penguatan pembangunan dan perekonomian daerah. (bhf)
