PATI – JurnalSatuu.com, Persoalan sampah yang terus menjadi perhatian di berbagai daerah mendorong DPRD Kabupaten Pati mengusulkan langkah konkret di tingkat desa. Salah satunya dengan mendorong pemerintah desa segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pengelolaan dan penanganan sampah.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten
Pati, Kastomo, menilai keberadaan Perdes sangat penting sebagai dasar hukum
bagi pemerintah desa dalam mengelola persoalan sampah yang selama ini kerap
menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, penanganan sampah tidak cukup hanya
mengandalkan kebijakan dari pemerintah kabupaten, tetapi juga membutuhkan
dukungan regulasi hingga tingkat desa.
“Kalau Perdes sampah itu PR, saya
kira Perdes sampah saya menyarankan segera Kepala Desa membuat Perdes dan juga
diikuti Perda di tingkat daerah kabupaten,” ujar Kastomo.
Ia menjelaskan, pengelolaan
sampah membutuhkan aturan yang jelas agar setiap pihak memiliki tanggung jawab
yang terukur. Dengan adanya Perdes, pemerintah desa dapat mengatur mekanisme
pembuangan sampah, pengelolaan tempat penampungan sementara, hingga pemberian
sanksi bagi pelanggar aturan kebersihan lingkungan.
Menurut Kastomo, permasalahan
sampah saat ini bukan hanya menjadi persoalan lokal, tetapi sudah berkembang
menjadi isu nasional yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku
kepentingan. Oleh karena itu, upaya penyelesaiannya harus dilakukan secara
terintegrasi dari pusat hingga daerah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah
pusat saat ini juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan sampah.
Program kebersihan lingkungan dan pengurangan volume sampah menjadi salah satu
agenda yang terus didorong agar kualitas lingkungan hidup di Indonesia semakin
baik.
“Untuk Perdes sampah ini memang
masalah nasional, Pak Prabowo juga bagaimana permasalahan untuk Indonesia
bersih seperti Bali,” kata dia.
Politisi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) tersebut menilai keberhasilan sejumlah daerah dalam menjaga
kebersihan lingkungan dapat menjadi contoh bagi Kabupaten Pati. Dengan adanya
regulasi yang kuat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, persoalan sampah diyakini
dapat ditekan secara bertahap.
Kastomo juga menyoroti kondisi
tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di wilayah Plosojenar, Kecamatan
Jakenan. Menurutnya, tumpukan sampah yang terus bertambah menunjukkan perlunya
pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Permasalahan di kita sampah
begitu menggunung di daerah Plosojenar Kecamatan Jakenan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah desa
bersama pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah nyata untuk
mengatasi persoalan tersebut. Selain penyusunan regulasi, edukasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga dinilai
menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Dengan adanya Perdes dan Perda
yang saling mendukung, DPRD Kabupaten Pati optimistis upaya penanganan sampah
di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di masa
mendatang. (Adv)
.png)