DPRD Dorong Pilkades Digelar Awal 2027, Selesaikan Dulu Aturan Perangkat Desa -->

Header Menu


DPRD Dorong Pilkades Digelar Awal 2027, Selesaikan Dulu Aturan Perangkat Desa

Senin, 22 Juni 2026

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto

PATI – JurnalSatuu.com,
DPRD Kabupaten Pati mendorong percepatan penyusunan regulasi desa menyusul masih banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong dan akan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa pada tahun depan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengisian perangkat desa belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting karena akan mengatur tiga aspek sekaligus, yakni pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, serta pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Yang jelas ini kami dari Komisi A sudah wanti-wanti untuk pembuatan Perda tentang pemilihan kepala desa, tentang pengisian perangkat dan tentang pengisian BPD,” ujarnya.

Suharmanto berharap pembahasan Perda dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026. Setelah itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan data Dispermades Kabupaten Pati, jumlah formasi perangkat desa yang kosong mencapai 615 posisi hingga akhir Januari 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar tidak mengganggu pelayanan administrasi di tingkat desa.

Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga mengingatkan bahwa banyak kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada gelombang pertama tahun 2027. Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades dapat digelar pada Februari atau Maret 2027.

“Kalau bisa bulan Februari atau Maret kita melaksanakan Pilkades,” tegas Suharmanto.

DPRD Kabupaten Pati berharap seluruh proses penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target sehingga pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung tepat waktu dan memberikan kepastian bagi pemerintahan desa di Kabupaten Pati. (Adv)