PATI – JurnalSatuu.com, DPRD Kabupaten Pati mendorong percepatan penyusunan regulasi desa menyusul masih banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong dan akan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa pada tahun depan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten
Pati, Suharmanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengisian perangkat desa
belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah
(Perda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan.
Menurutnya, regulasi tersebut
sangat penting karena akan mengatur tiga aspek sekaligus, yakni pemilihan
kepala desa, pengisian perangkat desa, serta pengisian anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yang jelas ini kami dari Komisi
A sudah wanti-wanti untuk pembuatan Perda tentang pemilihan kepala desa,
tentang pengisian perangkat dan tentang pengisian BPD,” ujarnya.
Suharmanto berharap pembahasan
Perda dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026. Setelah itu, pemerintah
daerah diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis
pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan data Dispermades
Kabupaten Pati, jumlah formasi perangkat desa yang kosong mencapai 615 posisi
hingga akhir Januari 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar
tidak mengganggu pelayanan administrasi di tingkat desa.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati
juga mengingatkan bahwa banyak kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada
gelombang pertama tahun 2027. Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar
pelaksanaan Pilkades dapat digelar pada Februari atau Maret 2027.
“Kalau bisa bulan Februari atau
Maret kita melaksanakan Pilkades,” tegas Suharmanto.
DPRD Kabupaten Pati berharap
seluruh proses penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target sehingga
pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung tepat
waktu dan memberikan kepastian bagi pemerintahan desa di Kabupaten Pati. (Adv)
