PATI – JurnalSatuu.com , Komisi B DPRD Kabupaten Pati menegaskan pentingnya penanaman tanaman tegakan di kawasan hutan sosial yang dikelola masyarakat. Upaya tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat pengelolaan lahan pertanian yang tidak terkendali.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten
Pati dari Fraksi PDIP, Warsiti, mengatakan pihaknya telah berulang kali
memberikan edukasi kepada petani penggarap mengenai pentingnya keberadaan
tanaman keras di sekitar lahan hutan sosial.
Menurut Warsiti, tanaman tegakan
tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membantu menjaga
cadangan air tanah. Karena itu, setiap petani penggarap diminta menanam pohon
di area tepi lahan yang mereka kelola.
“Tanaman tegakan itu tanaman
untuk melindungi hutannya, sehingga setiap penggarap itu di pinggir-pinggir
harus ada tanaman tegakan atau tanaman keras yang bisa menyerap air,” ungkap
Warsiti.
Ia menyebut, kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya tanaman tegakan mulai meningkat. Hal itu terlihat dari
sejumlah kawasan hutan sosial yang kini sudah mulai ditanami pohon keras
sebagai bagian dari upaya konservasi.
“Tanaman tegakan, selaku wakil
yang ada di sana, sudah kami sosialisasi dan kami juga sering terjun ke
lapangan untuk meninjau dan alhamdulillah sudah ada tanaman tegakan,”
tambahnya.
Lebih lanjut, Warsiti menjelaskan
bahwa sebagian besar lahan hutan sosial yang dikelola masyarakat sudah memiliki
Surat Keputusan (SK). Dengan adanya legalitas tersebut, masyarakat memiliki hak
pengelolaan lahan namun tetap harus mematuhi aturan terkait pelestarian kawasan
hutan.
Ia menilai, keberadaan SK membuat
masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga lahan yang mereka garap karena
sudah ada pembagian hak dan kewajiban secara jelas.
“Bagaimana pun kalau hutan
sosial, ini kan sudah ada SK-nya, penggarap sudah menerima SK dan dia sudah
merasa memiliki sehingga semuanya sudah dibagi-bagi, penggarap sudah
mengerjakan apa yang menjadi haknya dia,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Pertanian Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menyebut total luas kawasan hutan
sosial di Pati mencapai sekitar 10 ribu hektare. Namun hingga kini baru sekitar
4 ribu hektare yang memiliki legalitas resmi berupa SK pengelolaan.
“Ada sekitar 10 ribu hektare,
cuma yang memiliki legalitas atau SK baru 4 ribu hektare,” ujar Ratri.
Pemerintah daerah berharap
pengelolaan hutan sosial ke depan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian
lingkungan di Kabupaten Pati. (Adv)
.png)