Tanaman Tegakan Dinilai Penting untuk Lindungi Kawasan Hutan Sosial di Pati -->

Header Menu


Tanaman Tegakan Dinilai Penting untuk Lindungi Kawasan Hutan Sosial di Pati

Sabtu, 16 Mei 2026

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, Warsiti

PATI – JurnalSatuu.com ,
Komisi B DPRD Kabupaten Pati menegaskan pentingnya penanaman tanaman tegakan di kawasan hutan sosial yang dikelola masyarakat. Upaya tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat pengelolaan lahan pertanian yang tidak terkendali.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, Warsiti, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan edukasi kepada petani penggarap mengenai pentingnya keberadaan tanaman keras di sekitar lahan hutan sosial.

Menurut Warsiti, tanaman tegakan tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membantu menjaga cadangan air tanah. Karena itu, setiap petani penggarap diminta menanam pohon di area tepi lahan yang mereka kelola.

“Tanaman tegakan itu tanaman untuk melindungi hutannya, sehingga setiap penggarap itu di pinggir-pinggir harus ada tanaman tegakan atau tanaman keras yang bisa menyerap air,” ungkap Warsiti.

Ia menyebut, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tanaman tegakan mulai meningkat. Hal itu terlihat dari sejumlah kawasan hutan sosial yang kini sudah mulai ditanami pohon keras sebagai bagian dari upaya konservasi.

“Tanaman tegakan, selaku wakil yang ada di sana, sudah kami sosialisasi dan kami juga sering terjun ke lapangan untuk meninjau dan alhamdulillah sudah ada tanaman tegakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Warsiti menjelaskan bahwa sebagian besar lahan hutan sosial yang dikelola masyarakat sudah memiliki Surat Keputusan (SK). Dengan adanya legalitas tersebut, masyarakat memiliki hak pengelolaan lahan namun tetap harus mematuhi aturan terkait pelestarian kawasan hutan.

Ia menilai, keberadaan SK membuat masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga lahan yang mereka garap karena sudah ada pembagian hak dan kewajiban secara jelas.

“Bagaimana pun kalau hutan sosial, ini kan sudah ada SK-nya, penggarap sudah menerima SK dan dia sudah merasa memiliki sehingga semuanya sudah dibagi-bagi, penggarap sudah mengerjakan apa yang menjadi haknya dia,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menyebut total luas kawasan hutan sosial di Pati mencapai sekitar 10 ribu hektare. Namun hingga kini baru sekitar 4 ribu hektare yang memiliki legalitas resmi berupa SK pengelolaan.

“Ada sekitar 10 ribu hektare, cuma yang memiliki legalitas atau SK baru 4 ribu hektare,” ujar Ratri.

Pemerintah daerah berharap pengelolaan hutan sosial ke depan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pati. (Adv)