PATI – JurnalSatuu.com, Ramainya sorotan publik terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Ia menegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan keputusan DPRD.
Menurut Ali, selama ini DPRD Kabupaten
Pati hanya menerima kebijakan yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi
pemerintah daerah. Ia menilai perlu ada pemahaman yang utuh agar masyarakat
tidak salah menilai posisi DPRD dalam persoalan tersebut.
“Yang menentukan itu eksekutif
melalui SK Bupati. DPRD Kabupaten Pati tidak menetapkan sendiri,” ujar Ali
kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan
menyusul munculnya kritik dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang meminta
adanya evaluasi terhadap tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati. Aspirasi
tersebut disampaikan saat audiensi dengan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Ali mengatakan, pihaknya
menghormati aspirasi masyarakat dan tidak keberatan apabila pemerintah daerah
nantinya melakukan penyesuaian nominal tunjangan. Namun ia menegaskan bahwa
perubahan harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang pemerintah daerah
ingin melakukan penyesuaian sesuai aspirasi masyarakat, tentu kami akan
mengikuti,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan
bahwa pemberian tunjangan perumahan memiliki landasan hukum yang jelas, yakni
PP Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan
tunjangan apabila rumah jabatan belum tersedia.
Ia menilai kebijakan tersebut
merupakan bentuk kompensasi atas belum tersedianya fasilitas rumah dinas bagi
pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Pati.
“Regulasinya jelas. Kalau rumah
jabatan belum bisa disediakan, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan
tunjangan perumahan,” ungkapnya.
Ali juga menjelaskan bahwa
tunjangan yang diberikan bukan hanya untuk kebutuhan tempat tidur atau hunian
sederhana. Menurutnya, rumah yang digunakan pejabat daerah harus mampu
mendukung aktivitas kedinasan dan penerimaan tamu.
“Ini bukan sekadar sewa kamar.
Ada ruang tamu, ruang keluarga, dan fasilitas lain yang mendukung aktivitas
sebagai pejabat publik,” jelasnya.
Di tengah sorotan masyarakat, Ali
meminta publik memahami bahwa seluruh proses penetapan tunjangan dilakukan
melalui kajian pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Pati, kata dia, tidak memiliki
kewenangan untuk menentukan nominal secara mandiri.
Meski demikian, ia memastikan
DPRD Kabupaten Pati tidak anti kritik dan siap menerima evaluasi apabila
pemerintah daerah menilai perlu adanya perubahan kebijakan.
“Kami terbuka terhadap masukan
masyarakat. Intinya, apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah nanti akan
kami ikuti,” tandasnya.
Polemik mengenai tunjangan
perumahan DPRD Kabupaten Pati sendiri diperkirakan masih akan menjadi perhatian
publik dalam beberapa waktu ke depan. Masyarakat berharap ada transparansi dan
keseimbangan antara kebutuhan pejabat daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat
saat ini. (Adv)
