Soal Tunjangan Perumahan DPRD Pati, Ali Badrudin Tegaskan Penetapan Ada di Tangan Bupati -->

Header Menu


Soal Tunjangan Perumahan DPRD Pati, Ali Badrudin Tegaskan Penetapan Ada di Tangan Bupati

Selasa, 26 Mei 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – JurnalSatuu.com, Ramainya sorotan publik terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Ia menegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan keputusan DPRD.

Menurut Ali, selama ini DPRD Kabupaten Pati hanya menerima kebijakan yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Ia menilai perlu ada pemahaman yang utuh agar masyarakat tidak salah menilai posisi DPRD dalam persoalan tersebut.

“Yang menentukan itu eksekutif melalui SK Bupati. DPRD Kabupaten Pati tidak menetapkan sendiri,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya kritik dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang meminta adanya evaluasi terhadap tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati. Aspirasi tersebut disampaikan saat audiensi dengan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Ali mengatakan, pihaknya menghormati aspirasi masyarakat dan tidak keberatan apabila pemerintah daerah nantinya melakukan penyesuaian nominal tunjangan. Namun ia menegaskan bahwa perubahan harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kalau memang pemerintah daerah ingin melakukan penyesuaian sesuai aspirasi masyarakat, tentu kami akan mengikuti,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan memiliki landasan hukum yang jelas, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan apabila rumah jabatan belum tersedia.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kompensasi atas belum tersedianya fasilitas rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Pati.

“Regulasinya jelas. Kalau rumah jabatan belum bisa disediakan, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan tunjangan perumahan,” ungkapnya.

Ali juga menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan bukan hanya untuk kebutuhan tempat tidur atau hunian sederhana. Menurutnya, rumah yang digunakan pejabat daerah harus mampu mendukung aktivitas kedinasan dan penerimaan tamu.

“Ini bukan sekadar sewa kamar. Ada ruang tamu, ruang keluarga, dan fasilitas lain yang mendukung aktivitas sebagai pejabat publik,” jelasnya.

Di tengah sorotan masyarakat, Ali meminta publik memahami bahwa seluruh proses penetapan tunjangan dilakukan melalui kajian pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Pati, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nominal secara mandiri.

Meski demikian, ia memastikan DPRD Kabupaten Pati tidak anti kritik dan siap menerima evaluasi apabila pemerintah daerah menilai perlu adanya perubahan kebijakan.

“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Intinya, apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah nanti akan kami ikuti,” tandasnya.

Polemik mengenai tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati sendiri diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Masyarakat berharap ada transparansi dan keseimbangan antara kebutuhan pejabat daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. (Adv)