Narso, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati
PATI – JurnalSatuu.com, - Pemerintah
Daerah Kabupaten Pati bakal memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,
terutama masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Hal itu disampaikan
Narso, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, usai melaksanakan kegiatan public
hearing di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin, kemarin.
Menurutnya, terkait dengan perlindungan hukum
yang bakal diberikan oleh Pemkab Pati, pihak DPRD sedang menyiapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Kami sedang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum, dan hari ini tahapannya sampai pada public hearing,” jelas
Narso.
Melalui kegiatan public hearing ini, masih
menurut Narso, berbagai masukan yang berkaitan dengan draf Ranperda tersebut ditampung,
yang nantinya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut agar Raperda tersebut dapat
lebih sempurna.
Politisi dari Kecamatan Juwana ini
menjelaskan, Ranperda ini nanti akan memberikan jaminan kepastian hukum melalui
pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat miskin, dan kelompok rentan.
“Munculnya Raperda tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum ini, dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan pemerintah akan
bantuan hukum yang sulit diakses oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan ketika
terjerat perkara hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini juga berharap, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di dalam
memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin dan
kelompok rentan.
“Harapan kami, Ranperda ini dapat segera
dilakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,
sehingga masyarakat miskin atau kurang mampu, kaum disabilitas, perempuan, termasuk
anak dan kelompok rentan, bisa tercover lewat bantuan hukum dari pemerintah
daerah,” tutupnya. (Adv)
