Siapkan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat, DPRD Pati Gelar Public Hearing -->

Header Menu


Siapkan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat, DPRD Pati Gelar Public Hearing

Selasa, 19 Mei 2026

 


Narso, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati

PATI – JurnalSatuu.com, - Pemerintah Daerah Kabupaten Pati bakal memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Hal itu disampaikan Narso, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, usai melaksanakan kegiatan public hearing di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin, kemarin.

Menurutnya, terkait dengan perlindungan hukum yang bakal diberikan oleh Pemkab Pati, pihak DPRD sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Kami sedang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan hari ini tahapannya sampai pada public hearing,” jelas Narso.

Melalui kegiatan public hearing ini, masih menurut Narso, berbagai masukan yang berkaitan dengan draf Ranperda tersebut ditampung, yang nantinya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut agar Raperda tersebut dapat lebih sempurna.

Politisi dari Kecamatan Juwana ini menjelaskan, Ranperda ini nanti akan memberikan jaminan kepastian hukum melalui pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat miskin, dan kelompok rentan.

“Munculnya Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan pemerintah akan bantuan hukum yang sulit diakses oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan ketika terjerat perkara hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Harapan kami, Ranperda ini dapat segera dilakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda, sehingga masyarakat miskin atau kurang mampu, kaum disabilitas, perempuan, termasuk anak dan kelompok rentan, bisa tercover lewat bantuan hukum dari pemerintah daerah,” tutupnya. (Adv)