PATI – JurnalSatuu.com , Kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati menjadi perhatian banyak pihak. Di tengah kondisi tersebut, muncul usulan agar staf kepala desa dapat langsung diangkat menjadi perangkat desa guna mempercepat pengisian posisi yang kosong. Namun, DPRD Kabupaten Pati memastikan usulan itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak memiliki dasar hukum.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten
Pati, Suharmanto, menjelaskan bahwa aturan pengangkatan perangkat desa saat ini
sudah berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Menurutnya, pengisian jabatan
perangkat desa wajib melalui proses seleksi terbuka sesuai regulasi terbaru.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun
2017 memang sempat ada ruang bagi staf desa untuk diangkat menjadi perangkat
desa. Akan tetapi, aturan tersebut kemudian dihapus setelah adanya perubahan
peraturan daerah dan penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah pusat.
“Dulu memang ada ruang bagi staf
untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda
dan lebih ketat,” jelasnya.
Suhatmanto menyebut, aturan
teknis mengenai pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa. Dalam aturan tersebut, pengangkatan perangkat desa harus dilakukan
melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten
Pati tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang bertentangan dengan
undang-undang. Karena itu, meski kebutuhan perangkat desa cukup mendesak,
proses pengisian jabatan tetap harus mengikuti ketentuan hukum.
“Kami di DPRD Kabupaten Pati
tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam
undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.
Menurut Suhatmanto, kekosongan
perangkat desa memang berdampak pada pelayanan administrasi di tingkat desa.
Namun, ia menilai kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal utama agar
proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Ia pun meminta para staf desa
agar memahami kondisi tersebut dan tetap bersabar menunggu proses pengisian
jabatan melalui mekanisme resmi yang berlaku.
“Kami mohon semua pihak bisa
memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati terikat aturan,
sehingga tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,”
pungkasnya.
Masyarakat kini berharap
pemerintah daerah bersama pemerintah desa dapat segera mempercepat proses
seleksi perangkat desa agar pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu
terlalu lama akibat banyaknya jabatan yang masih kosong. (Adv)
