Ratusan Jabatan Perangkat Desa Kosong, DPRD Pati Pastikan Harus Lewat Seleksi -->

Header Menu


Ratusan Jabatan Perangkat Desa Kosong, DPRD Pati Pastikan Harus Lewat Seleksi

Rabu, 13 Mei 2026

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto

PATI – JurnalSatuu.com , Kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati menjadi perhatian banyak pihak. Di tengah kondisi tersebut, muncul usulan agar staf kepala desa dapat langsung diangkat menjadi perangkat desa guna mempercepat pengisian posisi yang kosong. Namun, DPRD Kabupaten Pati memastikan usulan itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak memiliki dasar hukum.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, menjelaskan bahwa aturan pengangkatan perangkat desa saat ini sudah berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Menurutnya, pengisian jabatan perangkat desa wajib melalui proses seleksi terbuka sesuai regulasi terbaru.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 memang sempat ada ruang bagi staf desa untuk diangkat menjadi perangkat desa. Akan tetapi, aturan tersebut kemudian dihapus setelah adanya perubahan peraturan daerah dan penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah pusat.

“Dulu memang ada ruang bagi staf untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda dan lebih ketat,” jelasnya.

Suhatmanto menyebut, aturan teknis mengenai pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan tersebut, pengangkatan perangkat desa harus dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, meski kebutuhan perangkat desa cukup mendesak, proses pengisian jabatan tetap harus mengikuti ketentuan hukum.

“Kami di DPRD Kabupaten Pati tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.

Menurut Suhatmanto, kekosongan perangkat desa memang berdampak pada pelayanan administrasi di tingkat desa. Namun, ia menilai kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal utama agar proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Ia pun meminta para staf desa agar memahami kondisi tersebut dan tetap bersabar menunggu proses pengisian jabatan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

“Kami mohon semua pihak bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati terikat aturan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah bersama pemerintah desa dapat segera mempercepat proses seleksi perangkat desa agar pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu terlalu lama akibat banyaknya jabatan yang masih kosong. (Adv)