PATI – JurnalSatuu.com, DPRD Kabupaten Pati belum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mengatur rencana penarikan pajak terhadap UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan.
Penundaan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati karena aturan tersebut dinilai masih perlu evaluasi lebih lanjut. DPRD menilai kebijakan pajak terhadap usaha kecil harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Harischandra mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak masukan terkait potensi beban yang akan dirasakan pelaku UMKM jika kebijakan itu diterapkan.
Menurutnya, omzet Rp6 juta per bulan masih tergolong kecil bagi sebagian pelaku usaha. Apalagi di tengah penurunan daya beli masyarakat, banyak UMKM yang hanya memperoleh keuntungan tipis untuk mempertahankan usaha mereka.
“Kalau langsung dikenakan pajak dengan kondisi ekonomi seperti sekarang tentu cukup berat bagi UMKM,” ujarnya.
Danu menegaskan, DPRD Pati belum dapat melanjutkan pembahasan sebelum pemerintah daerah menyerahkan hasil survei maupun kajian akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda PBJT. Ia menyebut DPRD membutuhkan data yang jelas agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat kecil.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bapemperda telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi tersebut. Dalam konsultasi itu, Kemendagri meminta agar setiap daerah menyesuaikan penerapan pajak berdasarkan kondisi riil di wilayah masing-masing.
Hingga kini, pembahasan Raperda masih ditunda sambil menunggu hasil evaluasi dan dokumen pendukung dari pihak eksekutif. Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati menyatakan pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan DPRD mengenai kelanjutan regulasi tersebut. (Red)
