PATI – JurnalSatuu.com , Polemik renovasi bangunan tua di kawasan RSUD Soewondo Pati mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pati. Bangunan yang diduga termasuk kategori cagar budaya itu kini menjadi bahan pembahasan internal dewan setelah muncul kekhawatiran adanya perubahan struktur bangunan bersejarah.
Anggota
Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Pati
telah melakukan rapat internal bersama pimpinan dewan guna membahas persoalan
tersebut.
Menurutnya, hasil rapat
menyepakati bahwa dinas-dinas terkait akan dipanggil untuk dimintai penjelasan
secara lengkap mengenai dasar renovasi bangunan lama tersebut.
“Semua pihak terkait nanti akan
dikumpulkan dulu supaya persoalan ini jelas sebelum ada keputusan,” kata Eko.
Ia mengatakan bangunan di
lingkungan RSUD Soewondo tersebut memiliki usia lebih dari 50 tahun. Karena
itu, bangunan dinilai memiliki unsur sejarah yang perlu dijaga keberadaannya.
DPRD menilai renovasi terhadap
bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap perubahan harus
mempertimbangkan aspek sejarah, arsitektur, hingga regulasi pelestarian budaya.
Eko mengungkapkan bahwa renovasi
yang dilakukan dikhawatirkan akan mengubah bentuk asli bangunan. Padahal
bangunan lama tersebut dianggap menjadi bagian dari perjalanan sejarah
pelayanan kesehatan di Kabupaten Pati.
Untuk menghindari polemik lebih
besar, proyek renovasi akhirnya dihentikan sementara. DPRD Kabupaten Pati ingin
memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sebelum pekerjaan
dilanjutkan.
“Karena sebelumnya sudah ada
anggaran pembangunan, kemungkinan pekerjaan sempat berjalan. Tapi sekarang
dihentikan dulu,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa Komisi D
sebelumnya tidak mendapatkan informasi sejak awal mengenai status bangunan
tersebut sebagai cagar budaya. DPRD Kabupaten Pati baru mengetahui setelah
persoalan ini ramai diperbincangkan.
“Kami sebelumnya belum tahu kalau
itu termasuk bangunan cagar budaya,” ungkap Eko.
Persoalan ini memunculkan beragam
tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung upaya renovasi rumah sakit
demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun di sisi lain, banyak pula
yang meminta agar bangunan bersejarah tetap dipertahankan.
Menurut pengamat, pembangunan
fasilitas publik memang harus tetap memperhatikan aspek pelestarian budaya.
Terlebih bangunan tua sering kali menjadi identitas sejarah suatu daerah yang
tidak dapat digantikan.
DPRD Kabupaten Pati menegaskan
akan mengawal penuh pembahasan ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum
maupun kritik dari masyarakat. Dewan berharap ada solusi yang mampu
menyeimbangkan kebutuhan pembangunan rumah sakit modern dengan pelestarian
bangunan bersejarah.
Hingga kini, keputusan mengenai
nasib renovasi bangunan tua RSUD Soewondo masih menunggu hasil koordinasi
bersama dinas terkait. (Adv)
