Polemik Bangunan Cagar Budaya di RSUD Soewondo, DPRD Pati Turun Tangan -->

Header Menu


Polemik Bangunan Cagar Budaya di RSUD Soewondo, DPRD Pati Turun Tangan

Senin, 11 Mei 2026

Eko Kuswanto, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati

PATI – JurnalSatuu.com , Polemik renovasi bangunan tua di kawasan RSUD Soewondo Pati mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pati. Bangunan yang diduga termasuk kategori cagar budaya itu kini menjadi bahan pembahasan internal dewan setelah muncul kekhawatiran adanya perubahan struktur bangunan bersejarah.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Pati telah melakukan rapat internal bersama pimpinan dewan guna membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, hasil rapat menyepakati bahwa dinas-dinas terkait akan dipanggil untuk dimintai penjelasan secara lengkap mengenai dasar renovasi bangunan lama tersebut.

“Semua pihak terkait nanti akan dikumpulkan dulu supaya persoalan ini jelas sebelum ada keputusan,” kata Eko.

Ia mengatakan bangunan di lingkungan RSUD Soewondo tersebut memiliki usia lebih dari 50 tahun. Karena itu, bangunan dinilai memiliki unsur sejarah yang perlu dijaga keberadaannya.

DPRD menilai renovasi terhadap bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap perubahan harus mempertimbangkan aspek sejarah, arsitektur, hingga regulasi pelestarian budaya.

Eko mengungkapkan bahwa renovasi yang dilakukan dikhawatirkan akan mengubah bentuk asli bangunan. Padahal bangunan lama tersebut dianggap menjadi bagian dari perjalanan sejarah pelayanan kesehatan di Kabupaten Pati.

Untuk menghindari polemik lebih besar, proyek renovasi akhirnya dihentikan sementara. DPRD Kabupaten Pati ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

“Karena sebelumnya sudah ada anggaran pembangunan, kemungkinan pekerjaan sempat berjalan. Tapi sekarang dihentikan dulu,” ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa Komisi D sebelumnya tidak mendapatkan informasi sejak awal mengenai status bangunan tersebut sebagai cagar budaya. DPRD Kabupaten Pati baru mengetahui setelah persoalan ini ramai diperbincangkan.

“Kami sebelumnya belum tahu kalau itu termasuk bangunan cagar budaya,” ungkap Eko.

Persoalan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung upaya renovasi rumah sakit demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun di sisi lain, banyak pula yang meminta agar bangunan bersejarah tetap dipertahankan.

Menurut pengamat, pembangunan fasilitas publik memang harus tetap memperhatikan aspek pelestarian budaya. Terlebih bangunan tua sering kali menjadi identitas sejarah suatu daerah yang tidak dapat digantikan.

DPRD Kabupaten Pati menegaskan akan mengawal penuh pembahasan ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kritik dari masyarakat. Dewan berharap ada solusi yang mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan rumah sakit modern dengan pelestarian bangunan bersejarah.

Hingga kini, keputusan mengenai nasib renovasi bangunan tua RSUD Soewondo masih menunggu hasil koordinasi bersama dinas terkait. (Adv)