Perda Bantuan Hukum di Pati Dinilai Belum Menyentuh Warga Miskin -->

Header Menu


Perda Bantuan Hukum di Pati Dinilai Belum Menyentuh Warga Miskin

Jumat, 08 Mei 2026

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo

PATI – JurnalSatu.com ,
DPRD Kabupaten Pati menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum yang saat ini berlaku masih belum sepenuhnya menyentuh masyarakat miskin. Pasalnya, aturan tersebut selama ini hanya difokuskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dan desa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa diperlukan revisi atau perubahan aturan agar masyarakat miskin juga bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh warga negara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama di mata hukum, termasuk masyarakat kurang mampu yang sering kali kesulitan mengakses pendampingan hukum karena keterbatasan ekonomi.

“Itu sebetulnya Perdanya sudah ada mungkin ada hal yang perlu direvisi ada perubahan Perda,” ungkap Bambang.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda Bantuan Hukum seharusnya tidak hanya memberikan perlindungan bagi ASN, tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum.

Bambang menilai revisi Perda menjadi langkah penting untuk memperluas manfaat aturan tersebut agar benar-benar dirasakan masyarakat kecil di Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan terkait perubahan Perda nantinya akan dilakukan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati.

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin coba nanti di Bapemperda ditanyakan soalnya nanti ada rapat kerja selanjutnya di Bapemperda,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga mendorong koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati guna membahas teknis perubahan regulasi tersebut.

Menurut Bambang, selama ini bantuan hukum dari pemerintah daerah memang masih terbatas bagi aparatur pemerintahan. Sementara masyarakat miskin belum masuk dalam sasaran penerima bantuan hukum daerah.

“Bantuan hukum itukan yang selama ini hanya untuk ASN, baik aparatur kabupaten maupun desa. Sementara yang untuk masyarakat miskin kan belum,” katanya.

DPRD Kabupaten Pati berharap revisi aturan dapat segera dibahas agar masyarakat miskin di Kabupaten Pati memiliki akses lebih mudah terhadap bantuan hukum. Dengan demikian, rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga dapat lebih terjamin. (Adv)