PATI – JurnalSatu.com , DPRD Kabupaten Pati menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum yang saat ini berlaku masih belum sepenuhnya menyentuh masyarakat miskin. Pasalnya, aturan tersebut selama ini hanya difokuskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dan desa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa diperlukan
revisi atau perubahan aturan agar masyarakat miskin juga bisa mendapatkan
bantuan hukum dari pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh warga negara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama
di mata hukum, termasuk masyarakat kurang mampu yang sering kali kesulitan
mengakses pendampingan hukum karena keterbatasan ekonomi.
“Itu sebetulnya Perdanya sudah ada mungkin ada hal yang perlu direvisi ada
perubahan Perda,” ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda Bantuan Hukum seharusnya tidak hanya
memberikan perlindungan bagi ASN, tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan
bantuan hukum.
Bambang menilai revisi Perda menjadi langkah penting untuk memperluas
manfaat aturan tersebut agar benar-benar dirasakan masyarakat kecil di
Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan terkait perubahan Perda nantinya
akan dilakukan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Pati.
“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin coba nanti di Bapemperda ditanyakan
soalnya nanti ada rapat kerja selanjutnya di Bapemperda,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga mendorong koordinasi dengan Bagian
Hukum Setda Kabupaten Pati guna membahas teknis perubahan regulasi tersebut.
Menurut Bambang, selama
ini bantuan hukum dari pemerintah daerah memang masih terbatas bagi aparatur
pemerintahan. Sementara masyarakat
miskin belum masuk dalam sasaran penerima bantuan hukum daerah.
“Bantuan hukum itukan yang selama ini hanya untuk ASN, baik aparatur
kabupaten maupun desa. Sementara yang untuk masyarakat miskin kan belum,”
katanya.
DPRD Kabupaten Pati berharap revisi aturan dapat segera dibahas agar
masyarakat miskin di Kabupaten Pati memiliki akses lebih mudah terhadap bantuan
hukum. Dengan demikian, rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga
dapat lebih terjamin. (Adv)
.png)