Pemkot Bandung Serahkan BAST Hibah Bankeu Parpol Tahun Anggatan 2026 -->

Header Menu


Pemkot Bandung Serahkan BAST Hibah Bankeu Parpol Tahun Anggatan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026


Pemkot Bandung Serahkan BAST Hibah Bankeu Parpol Tahun Anggatan 2026

BANDUNG -  JurnalSatuu.com, - Pemerintah Kota Bandung menyerahkan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 senilai Rp13,7 miliar kepada partai politik peraih kursi DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024 untuk mendukung pendidikan politik dan operasional kelembagaan partai.

Penyerahan bantuan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Surat Perintah Pencairan Dana bantuan keuangan partai politik di Balai Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, bantuan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah agar partai politik mampu menjalankan fungsi pendidikan politik dan menjaga kualitas demokrasi di masyarakat.

“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Farhan kemarin.

Menurut Farhan, partai politik memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman politik kepada masyarakat agar warga mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan demokrasi.

Selain itu, partai politik juga diharapkan mampu menyiapkan kader terbaik untuk mengikuti kontestasi politik secara sehat dan demokratis.

“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, serta ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung Andri Darusman menjelaskan, bantuan hibah diberikan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, penguatan kelembagaan, serta operasional partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” ujar Andri.

Ia menambahkan, bantuan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat demokrasi lokal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana hibah partai politik di Kota Bandung. (bhf)