Ketua DPRD Klarifikasi, Revisi Perda Pajak terkait UMKM di Pati Bukan Prakarsa Legislatif -->

Header Menu


Ketua DPRD Klarifikasi, Revisi Perda Pajak terkait UMKM di Pati Bukan Prakarsa Legislatif

Senin, 25 Mei 2026


Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi saat klarifikasi terkait wacana revisi Perda Nomor 1 tahun 2024

PATI – JurnalSatuu.com, - Rencana revisi Perda pajak dan retribusi terkait dengan UMKM dan PKL di Kabupaten Pati nerupakan inisasi dari pihak eksekutif. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, siang tadi.

Menurut Ali, revisi Perda tersebut bakal memuat soal pelaku UMKM dan PKL yang memiliki omset di atas enam juta rupiah bakal dikenai pajak. Hal ini sempat menuai protes dari sejumlah kalangan.

Ali Badrudin dengan tegas mengatakan, bahwa wacana untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2024, bukan diinisiasi atau diprakarsai oleh DPRD Pati.

“Wacana revisi Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang berkaitan dengan dikenakannya pajak bagi pelaku UMKM dan PKL yang memiliki omset di atas enam juta rupiah, ini bukan inisiasi atau prakarsa dari kami DPRD Kabupaten Pati, tetapi prakarsa dari eksekutif,” ungkapnya.

Apa yang disampaikan Ali ini sebagai bentuk klarifikasi atas statemen yang disampaikan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, Chandra menyampaikan bahwa Ranperda sebagai revisi dari Perda Nomor 1 tahun 2024 sudah ada dalam Bappemperda DPRD Pati.

Ali pun membantah, dengan memberikan klarifikasi, bahwa Ranperda tersebut tidak masuk dalam Propemperda DPRD Pati tahun 2026. "Di dalam Propemperda yang dibahas DPRD, tidak ada pungutan atau pajak terhadap pelaku UMKM dengan omset di atas Rp 6 juta," tegasnya.

Untuk mengurai polemik ini, Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini akan mengundang pihak-pihak terkait. "Kami akan mengundang Plt. Setda, Asisten satu, Kabag Hukum Setda Pati, DPPKAD, dan juga perwakilan UMKM dan PKL," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menerangkan, bahwa dalam Perda yang lama menyebutkan, UMKM dan PKL yangdikenai pajak dan retribusi daerah adalah yang memiliki omset tiga juta rupiah. "Dan dalam Ranperda yang baru nanti, pelaku UMKM dan PKL yang dikenakan pajak adalah yang memiliki omset enam juta rupiah," pungkasnya. (Adv)