PATI – JurnalSatuu.com, - Bertempat di ruang rapat Paripurna,
DPRD Kabupaten Pati menggelar audensi dengan sejumlah masyarakat, terutama dari
para pelaku UMKM. Audensi ini digelar hari Selasa, kemarin siang, setelah
adanya rencana penarikan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas 6
juta rupiah.
Para pelaku UMKM menyampaikan aspirasiny di hadapan para
wakil rakyat di Kabupaten Pati, bahwa mereka menolak pemberlakuan kebijakan
tersebut. Beban pajak yang akan diberlakukan Pemkab Pati dirasa memberatkan bagi
para pelaku usaha yang saat ini mengalami pasang surut karena persaingan
global.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati,
Ali Badrudin didampingi unsur pimpinan lain dan sejumlah anggota DPRD yang
hadir mengatakan, akan menampung semua aspirasi yang disampaikan audien. Menurut
Ali, jika memang dirasakan memberatkan, maka pihaknya akan melakukan pembahasan
atau merevisi Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan dilanjutkan, atau
akan kami lakukan revisi, terutama yang terkait dengan pelaku UMKM dan pedagang
kaki lima atau PKL,” ujar Ali.
Ali secara detail menjelaskan, pembahasan tetap dilanjutkan,
tetapi mengenai pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil seperti UMKM dan PKL
yang berpendapatnya kira-kira dipakai makan, untuk menyekolahkan anaknya tidak
cukup, akan tidak dikenakan pajak.
%20Kabupaten%20Pati,%20Ali%20Badrudin.jpg)