DPRD Pati Targetkan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Selesai di Tahun 2026 -->

Header Menu


DPRD Pati Targetkan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Selesai di Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026

 


DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di ruang rapat Paripurna, Senin (18 Mei 2026).

PATI – JurnalSatuu.com, - DPRD Kabupaten Pati menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat selesai di tahun 2026. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, saat membuka public hearing pembahasan Ranperda tersebut di ruang rapat Paripurna.

“Target kami, di akhir tahun 2026 ini, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dapat selesai, sehingga pada 2027 nanti bisa digunakan, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Narso dalam kegiatan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 siang kemarin.

Selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan, bahwa kegiatan public hearing itu dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat memberikan masukan terkait dengan isi Ranperda tersebut.

Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu, lanjut Narso, merupakan regulasi daerah yang akan mengatur tentang proses atau prosedur penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.

“Perda ini nanti akan menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat miskin, dan kelompok rentan dalam rangka memastikan hak konstitusionalnya di mata hukum agar Hak Asasinya dapat terjamin sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin.

Legislator dari Kecamatan Juwana ini menambahkan, munculnya pembentukan atau perumusan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan pemerintah akan bantuan hukum yang sulit diakses oleh masyarakat miskin ketika terjerat perkara hukum. (Adv)