DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di ruang rapat Paripurna, Senin (18 Mei 2026).
PATI – JurnalSatuu.com, - DPRD Kabupaten
Pati menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum dapat selesai di tahun 2026. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD
Pati, Narso, saat membuka public hearing pembahasan Ranperda tersebut di ruang
rapat Paripurna.
“Target kami, di akhir tahun 2026 ini,
pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dapat selesai, sehingga
pada 2027 nanti bisa digunakan, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati,”
ujar Narso dalam kegiatan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 18 Mei
2026 siang kemarin.
Selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso
mengatakan, bahwa kegiatan public hearing
itu dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar
dapat memberikan masukan terkait dengan isi Ranperda tersebut.
Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
itu, lanjut Narso, merupakan regulasi daerah yang akan mengatur tentang proses
atau prosedur penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, terutama
masyarakat yang kurang mampu.
“Perda ini nanti akan menjamin kepastian
hukum atas pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat miskin, dan
kelompok rentan dalam rangka memastikan hak konstitusionalnya di mata hukum agar
Hak Asasinya dapat terjamin sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga
berharap, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya dapat
menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di dalam memberikan bantuan hukum bagi
masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin.
Legislator dari Kecamatan Juwana ini menambahkan,
munculnya pembentukan atau perumusan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum ini dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan pemerintah akan bantuan hukum
yang sulit diakses oleh masyarakat miskin ketika terjerat perkara hukum. (Adv)
