PATI — JurnalSatuu.com, Polemik rencana penerapan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati. Penolakan dari sejumlah elemen masyarakat mulai bermunculan, salah satunya disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dalam proses pembentukan kebijakan daerah.
Ia menyebut, hingga saat ini pembahasan mengenai rencana pajak UMKM masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan final. Karena itu, DPRD Pati berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan pelaku UMKM serta tokoh masyarakat untuk memperoleh masukan yang lebih luas.
“Kami ingin mendengar langsung pendapat masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Kalau batas omzet Rp6 juta dianggap masih memberatkan, nanti akan dibahas lagi bersama,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Bandang menjelaskan, pembahasan aturan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2024. Namun seiring perkembangan kondisi ekonomi masyarakat, DPRD merasa perlu melakukan evaluasi agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak membebani pelaku usaha kecil.
Menurutnya, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengubah batas omzet yang dikenai pajak. Ia mencontohkan bahwa nominal Rp10 juta bisa saja menjadi opsi yang dipertimbangkan dalam pembahasan lanjutan apabila dinilai lebih realistis dan sesuai kondisi lapangan.
“Kami tidak alergi terhadap kritik dan masukan. Semua akan dibahas bersama agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat,” tegasnya. (Red)
