PATI – JurnalSatuu.com , Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan seluruh unsur pemerintahan harus siap menerima evaluasi terkait penggunaan anggaran daerah di tengah meningkatnya tuntutan efisiensi dari masyarakat.
Menurutnya, semangat efisiensi
tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari upaya memperbaiki
tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kalau masyarakat menginginkan
efisiensi, tentu semua pejabat dan lembaga pemerintahan harus siap dievaluasi,”
ujar Ali saat ditemui wartawan, Senin (25/5/2026).
Ali mengatakan, salah satu
komponen anggaran yang kini menjadi perhatian publik adalah tunjangan perumahan
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati. Namun ia menegaskan bahwa pemberian
tunjangan tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan
perumahan DPRD Kabupaten Pati diatur melalui regulasi pemerintah pusat serta
Peraturan Bupati Pati. Karena itu, kebijakan tersebut tidak muncul tanpa dasar
atau keputusan sepihak dari lembaga legislatif.
“Semua sudah diatur dalam
ketentuan yang berlaku. Jadi harus dipahami secara utuh,” katanya.
Ali juga menekankan bahwa apabila
nantinya ada evaluasi atau perubahan nominal tunjangan, prosesnya harus
dilakukan sesuai mekanisme resmi. Salah
satunya melalui appraisal atau penilaian objektif terhadap nilai aset dan
kebutuhan yang ada.
“Kita tidak bisa sembarangan
mengubah nominal. Harus ada mekanisme dan kajian supaya tidak menyalahi
aturan,” tegasnya.
Ia menilai evaluasi anggaran
memang penting dilakukan agar penggunaan APBD semakin efisien dan dapat
dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat. Namun demikian, ia berharap
kebijakan efisiensi tetap mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan administrasi
pemerintahan.
“Yang terpenting bagaimana
anggaran daerah tetap mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ucap Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali
memastikan DPRD Kabupaten Pati tidak menutup diri terhadap kritik publik. Ia
menyebut aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pengawasan
penggunaan anggaran daerah.
“Masukan dari masyarakat tentu
menjadi perhatian kami. DPRD Kabupaten Pati terbuka untuk evaluasi,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati
Nomor 26 Tahun 2025, besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Pati
mencapai Rp41 juta per bulan. Sementara wakil ketua menerima Rp29 juta per
bulan dan anggota DPRD sebesar Rp21 juta per bulan.
Ali berharap polemik yang
berkembang dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan APBD di Kabupaten Pati. Ia menegaskan seluruh
kebijakan anggaran tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Semua harus berjalan sesuai
aturan supaya tata kelola pemerintahan tetap baik,” tandasnya. (Adv)
