DPRD Pati Minta Pemerintah Bantu UMKM Sebelum Terapkan Pajak Baru -->

Header Menu


DPRD Pati Minta Pemerintah Bantu UMKM Sebelum Terapkan Pajak Baru

Jumat, 22 Mei 2026

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo

PATI –
JurnalSatuu.com ,  Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah memberikan dukungan nyata kepada pelaku UMKM sebelum menerapkan kebijakan pajak baru bagi usaha dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan kebijakan pajak tersebut sebenarnya sudah dirancang sejak 2024. Namun pelaksanaannya sempat tertunda karena kondisi ekonomi masyarakat dinilai belum stabil.

“Pembahasannya memang sudah sejak lama, tetapi pelaksanaannya belum dilakukan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Bandang menjelaskan, perubahan aturan pajak daerah kali ini dinilai lebih ringan dibanding ketentuan sebelumnya. Dalam aturan lama, UMKM dengan omzet Rp3 juta sudah dikenai pajak, sedangkan kini batasnya dinaikkan menjadi Rp6 juta per bulan.

“Justru Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” katanya, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai kenaikan batas omzet tersebut menunjukkan pemerintah mencoba lebih selektif dalam menentukan sasaran pajak. Dengan begitu, usaha kecil yang masih berkembang tetap memiliki ruang untuk tumbuh.

Namun demikian, Bandang mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya memikirkan pemasukan daerah melalui pajak. Menurut dia, pelaku UMKM juga membutuhkan dukungan agar usahanya mampu bersaing.

Ia meminta pemerintah menyediakan fasilitas usaha yang memadai serta membantu pemasaran produk lokal agar pelaku UMKM semakin berkembang.

“Kalau ingin menarik pajak, ya pelaku usaha juga harus dibantu. Tempat usaha dan pemasaran juga perlu diperhatikan,” tegasnya.

Politikus itu menilai UMKM memiliki peran besar dalam menopang ekonomi masyarakat Kabupaten Pati. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari usaha kecil seperti perdagangan makanan, toko rumahan hingga usaha jasa.

Karena itu, ia berharap kebijakan perpajakan tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha kecil.

Bandang juga menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh sebelum aturan diterapkan. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pajak secara transparan agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.

“Yang penting masyarakat diberi pemahaman dulu supaya tidak muncul keresahan,” ujarnya.

Komisi D DPRD Kabupaten Pati berharap penerapan aturan pajak UMKM nantinya tetap mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (Adv)