PATI – JurnalSatuu.com , Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah memberikan dukungan nyata kepada pelaku UMKM sebelum menerapkan kebijakan pajak baru bagi usaha dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan.
Ketua Komisi
D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan kebijakan pajak tersebut
sebenarnya sudah dirancang sejak 2024. Namun pelaksanaannya sempat tertunda
karena kondisi ekonomi masyarakat dinilai belum stabil.
“Pembahasannya
memang sudah sejak lama, tetapi pelaksanaannya belum dilakukan karena
mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Bandang
menjelaskan, perubahan aturan pajak daerah kali ini dinilai lebih ringan
dibanding ketentuan sebelumnya. Dalam aturan lama, UMKM dengan omzet Rp3 juta
sudah dikenai pajak, sedangkan kini batasnya dinaikkan menjadi Rp6 juta per
bulan.
“Justru
Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” katanya, Jumat
(22/5/2026).
Ia menilai
kenaikan batas omzet tersebut menunjukkan pemerintah mencoba lebih selektif
dalam menentukan sasaran pajak. Dengan begitu, usaha kecil yang masih
berkembang tetap memiliki ruang untuk tumbuh.
Namun
demikian, Bandang mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya memikirkan
pemasukan daerah melalui pajak. Menurut dia, pelaku UMKM juga membutuhkan
dukungan agar usahanya mampu bersaing.
Ia meminta
pemerintah menyediakan fasilitas usaha yang memadai serta membantu pemasaran
produk lokal agar pelaku UMKM semakin berkembang.
“Kalau ingin
menarik pajak, ya pelaku usaha juga harus dibantu. Tempat usaha dan pemasaran
juga perlu diperhatikan,” tegasnya.
Politikus
itu menilai UMKM memiliki peran besar dalam menopang ekonomi masyarakat
Kabupaten Pati. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari usaha kecil seperti
perdagangan makanan, toko rumahan hingga usaha jasa.
Karena itu,
ia berharap kebijakan perpajakan tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku
usaha kecil.
Bandang juga
menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh sebelum aturan diterapkan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pajak secara transparan agar
tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Yang
penting masyarakat diberi pemahaman dulu supaya tidak muncul keresahan,”
ujarnya.
Komisi D
DPRD Kabupaten Pati berharap penerapan aturan pajak UMKM nantinya tetap mampu
menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan
usaha masyarakat kecil. (Adv)
.jpg)