DPRD Pati Imbau Masyarakat Tak Stigma Ponpes Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual -->

Header Menu


DPRD Pati Imbau Masyarakat Tak Stigma Ponpes Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Mei 2026

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo


PATI – JurnalSatuu.com ,
Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap pondok pesantren menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum kiai terhadap santriwati di Kecamatan Tlogowungu.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga tuntas. Namun demikian, masyarakat juga diminta tetap objektif karena masih banyak pondok pesantren di Kabupaten Pati yang memiliki reputasi baik.

Menurut Bandang, kasus yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren itu dikhawatirkan berdampak pada proses penerimaan santri baru di berbagai pondok pesantren di Pati.

“Para kiai besar di Pati juga khawatir karena kasus ini bisa berdampak pada penerimaan santri baru. Bahkan bisa saja ada masyarakat luar daerah yang akhirnya enggan mondok di Pati,” ujarnya.

Ia menilai kekhawatiran tersebut cukup beralasan mengingat Kabupaten Pati dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah pondok pesantren yang cukup banyak dan menjadi tujuan pendidikan santri dari berbagai wilayah.

Meski begitu, Bandang menegaskan bahwa tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menilai buruk seluruh pesantren.

“Pondok pesantren di Pati jumlahnya ratusan dan banyak yang besar serta memiliki kualitas baik. Jadi jangan sampai masyarakat memberikan stigma negatif secara umum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kabupaten Pati juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai cepat menangani perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap oknum kiai dianggap menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum.

“Kami berterima kasih kepada kepolisian karena kasus ini sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Bandang.

Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pelaku yang berinisial AS (51) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.

Sementara itu, jumlah korban yang melapor diketahui bertambah. Korban terbaru telah membuat laporan resmi ke polisi dengan pendampingan dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).

DPRD Kabupaten Pati berharap pengusutan perkara dilakukan secara profesional dan transparan agar para korban mendapatkan keadilan. Selain itu, penanganan yang serius diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan pesantren di Kabupaten Pati. (Adv)