PATI – JurnalSatuu.com , DPRD Kabupaten Pati terus mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa guna menciptakan proses pilkades yang lebih transparan dan demokratis.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati,
Narso. mengatakan penyusunan aturan baru diperlukan untuk memperkuat kualitas
pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pati.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati
tidak ingin pilkades hanya berjalan sebagai rutinitas lima tahunan tanpa
menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mampu membawa kemajuan.
“Kami ingin pilkades ke depan
tidak hanya lancar secara administrasi, tetapi juga minim konflik,” ujarnya.
Narso menjelaskan, regulasi yang
tengah dibahas akan mengatur secara rinci mekanisme pemilihan kepala desa,
perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia menilai pembaruan regulasi
penting dilakukan agar pelaksanaan pilkades memiliki dasar hukum yang kuat dan
sesuai perkembangan aturan terbaru.
“Kejelasan regulasi sangat
penting untuk menghindari potensi sengketa maupun persoalan hukum selama
tahapan pemilihan,” katanya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati
juga mendorong percepatan pengisian kepala desa definitif karena saat ini masih
banyak desa yang dipimpin pejabat sementara.
Menurut Narso, keberadaan kepala
desa definitif sangat penting dalam memperkuat arah pembangunan dan pelayanan
masyarakat di tingkat desa.
“Pembangunan desa membutuhkan
kepastian arah. Kepala desa definitif tentu lebih leluasa menjalankan program,”
jelasnya.
Ia menyebut pembahasan perda
ditargetkan rampung pada tahun 2026. Setelah regulasi selesai, pelaksanaan
pilkades definitif direncanakan dimulai pada tahun 2027 secara bertahap dalam
tiga gelombang.
Narso berharap regulasi baru
nantinya mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.
“Yang terpenting pelaksanaan
pilkades nanti bisa berjalan lebih baik, lebih transparan, dan menghasilkan
pemimpin desa yang berkualitas,” tandasnya. (Adv)
.png)