PATI - JurnalSatuu.com , Isu pemberhentian guru non-ASN pada akhir tahun 2026 mulai mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pati. Komisi A DPRD Pati bahkan berencana memanggil BKPSDM Kabupaten Pati untuk membahas kebutuhan tenaga guru di daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso
mengatakan pembahasan tersebut penting agar pemerintah daerah dapat menentukan
langkah yang tepat terkait kebutuhan tenaga pengajar di sekolah.
“Kepala BKPSDM Kabupaten Pati nantinya akan
dipanggil dan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten
Pati,” kata Narso.
Menurutnya, hingga kini DPRD Kabupaten Pati
masih menunggu penyesuaian aturan antara regulasi daerah dan kebijakan dari
pemerintah pusat mengenai tenaga non-ASN.
Narso menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan
PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak bisa dilakukan secara instan
karena harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Di Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat ini
terdapat banyak pembahasan terkait regulasi/perda, karena ke depan mekanisme
pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dapat dilakukan
dengan mudah dan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku,”
terangnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga menyoroti
tuntutan guru honorer dan PPPK paruh waktu yang meminta kepastian status serta
peningkatan kesejahteraan pada 5 Mei 2026 lalu.
Menurut Narso, aspirasi para tenaga honorer
tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena mereka selama ini memiliki
peran penting dalam mendukung kegiatan pendidikan di sekolah.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati ingin memastikan
kebutuhan guru tetap tercukupi apabila kebijakan pemberhentian non-ASN
benar-benar diberlakukan di masa mendatang.
DPRD Kabupaten Pati berharap pemerintah pusat
maupun daerah dapat menyiapkan solusi yang tidak merugikan tenaga pendidik
sekaligus tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pati. (Adv)
