DPRD dan Pemkab Pati Siapkan Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif Akan Dievaluasi -->

Header Menu


DPRD dan Pemkab Pati Siapkan Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif Akan Dievaluasi

Sabtu, 09 Mei 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI -
JurnalSatuu.com , DPRD Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Revisi dilakukan guna menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat. 

Pembahasan tersebut diawali melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (8/5/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Ketua I Hardi, Wakil Ketua II Bambang Susilo, Wakil Ketua III Suwito, serta Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pati, sebanyak 33 anggota mengikuti rapat paripurna. 

Ali Badruddin mengatakan bahwa revisi Perda diperlukan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.

“Yang mana Retribusi dan Pajak Daerah perlu ada perubahan atau penyesuaian dengan regulasi yang dari pusat,” kata Ali. 

Ia menuturkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, DPRD Kabupaten Pati akan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan dan pandangan.

“Jadi nanti akan dibahas bersama-sama antara Komisi B atau Bapemperda atau Pansus bersama dengan eksekutif dalam hal ini utusan Bupati Pati,” ujarnya. 

Selain unsur pemerintah dan legislatif, pihak kejaksaan juga akan dilibatkan sebagai narasumber agar pembahasan revisi Perda berjalan sesuai aspek hukum yang berlaku.

“Kami juga nanti akan melibatkan dari pihak kejaksaan sebagai narasumber tentang perubahan Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Pati,” lanjutnya. (Adv)