PATI - JurnalSatuu.com , DPRD Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Revisi dilakukan guna menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut diawali melalui rapat paripurna yang
digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (8/5/2026). Rapat dipimpin
langsung Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Ketua I Hardi, Wakil
Ketua II Bambang Susilo, Wakil Ketua III Suwito, serta Plt Bupati Pati, Risma
Ardhi Chandra. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pati, sebanyak 33 anggota
mengikuti rapat paripurna.
Ali Badruddin mengatakan bahwa revisi Perda diperlukan agar
kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sesuai dengan aturan yang lebih
tinggi dari pemerintah pusat.
“Yang mana Retribusi dan Pajak Daerah perlu ada perubahan
atau penyesuaian dengan regulasi yang dari pusat,” kata Ali.
Ia menuturkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara
bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, DPRD
Kabupaten Pati akan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan dan
pandangan.
“Jadi nanti akan dibahas bersama-sama antara Komisi B atau
Bapemperda atau Pansus bersama dengan eksekutif dalam hal ini utusan Bupati
Pati,” ujarnya.
Selain unsur pemerintah dan legislatif, pihak kejaksaan juga
akan dilibatkan sebagai narasumber agar pembahasan revisi Perda berjalan sesuai
aspek hukum yang berlaku.
“Kami juga nanti akan melibatkan dari pihak kejaksaan sebagai narasumber tentang perubahan Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Pati,” lanjutnya. (Adv)
.png)