PATI – JurnalSatuu.com, - Hj. Muntamah, MM, M.Pd, salah satu anggota Banggar di DPRD Kabupaten Pati menegaskan, bahwa keberadaan DPRD akan selalu berpihak kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Muntamah saat mengikuti rapat dengar pendapat atau audensi yang digelar di ruang rapat Paripurna, Selasa kemarin.
Audensi ini dilakukan DPRD Kabupaten Pati dengan sejumlah
masyarakat, terutama dari para pelaku UMKM dan PKL di Pati, setelah mencuatnya
rencana penarikan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas 6 juta rupiah.
Dalam kesempatan itu, aktivis perempuan dari Kecamatan
Dukuhseti ini menyatakan, sebagai wakil rakyat, dirinya bersama dengan anggota
DPRD yang lainnya, akan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Selaku wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pati ini,
kami akan senantiasa menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Termasuk para pelaku
UMKM dan teman-teman PKL di Pati, yang saat ini menyuarakan aspirasinya kepada
kami,” ujar Muntamah.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sepakat, akan mendukung perubahan atau revisi Perda
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama yang berkaitan
dengan pajak yang membebani para pengusaha kecil.
“Jika pajak ini dirasa memberatkan saudara-saudara kita yang
berpenghasilan rendah, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam hidup,
maka kita sangat perlu untuk melakukan kajian lagi terhadap pasal-pasal
tersebut,” sambung Muntamah.
Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan adanya evaluasi
dari kementerian dalam negeri, dan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten
Pati akan melakukan revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda
tersebut mengatur bahwa pengusaha yang memiliki omset di atas Rp 3 juta dikenakan
pajak. Pemkab akan melakukan revisi, bahwa yang akan dikenai pajak adalah yang
memiliki omset di atas Rp 6 juta. (Adv)
