Audensi, Hj. Muntamah Tegaskan, DPRD Pati Selalu Berpihak kepada Masyarakat -->

Header Menu


Audensi, Hj. Muntamah Tegaskan, DPRD Pati Selalu Berpihak kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026


Hj. Muntamah, MM, M.Pd Anggota DPRD Kabupaten Pati saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan sejumlah masyarakat, pelaku UMKM dan PKL, Selasa siang, kemarin

PATI – JurnalSatuu.com, - Hj. Muntamah, MM, M.Pd, salah satu anggota Banggar di DPRD Kabupaten Pati menegaskan, bahwa keberadaan DPRD akan selalu berpihak kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Muntamah saat mengikuti rapat dengar pendapat atau audensi yang digelar di ruang rapat Paripurna, Selasa kemarin.

Audensi ini dilakukan DPRD Kabupaten Pati dengan sejumlah masyarakat, terutama dari para pelaku UMKM dan PKL di Pati, setelah mencuatnya rencana penarikan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas 6 juta rupiah.

Dalam kesempatan itu, aktivis perempuan dari Kecamatan Dukuhseti ini menyatakan, sebagai wakil rakyat, dirinya bersama dengan anggota DPRD yang lainnya, akan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Selaku wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pati ini, kami akan senantiasa menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Termasuk para pelaku UMKM dan teman-teman PKL di Pati, yang saat ini menyuarakan aspirasinya kepada kami,” ujar Muntamah.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sepakat, akan mendukung perubahan atau revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak yang membebani para pengusaha kecil.

“Jika pajak ini dirasa memberatkan saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam hidup, maka kita sangat perlu untuk melakukan kajian lagi terhadap pasal-pasal tersebut,” sambung Muntamah.

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan adanya evaluasi dari kementerian dalam negeri, dan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Pati akan melakukan revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur bahwa pengusaha yang memiliki omset di atas Rp 3 juta dikenakan pajak. Pemkab akan melakukan revisi, bahwa yang akan dikenai pajak adalah yang memiliki omset di atas Rp 6 juta. (Adv)