Sosialisasi Permendikbud, DPRD Pati Soroti Dugaan Pungli di SMPN 01 Tayu -->

Header Menu


Sosialisasi Permendikbud, DPRD Pati Soroti Dugaan Pungli di SMPN 01 Tayu

Senin, 20 April 2026


PATI – JurnalSatuu.com, Dugaan praktik pungutan liar di sekolah kembali menjadi perhatian. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyoroti hal tersebut saat menggelar sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di SMPN 01 Tayu, Senin (20/4/2026).

Dalam paparannya, Bandang menyebutkan beberapa jenis pungutan yang diduga masih terjadi, seperti biaya administrasi ijazah, iuran study tour, serta pembelian LKS. Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Permendikbud 75/2016, lanjutnya, secara tegas mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.

“Kebijakan ini sudah jelas, bahkan telah diperkuat oleh arahan Plt Bupati dan Ketua DPRD. KPK juga sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama terkait aturan ini. Sekolah dan komite diminta tidak membuat kebijakan yang berpotensi melanggar, sementara orang tua diharapkan aktif bertanya dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Bandang juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pendidikan. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, praktik pungutan liar dapat dihapuskan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan semakin meningkat. (Red)