PATI – JurnalSatuu.com, DPRD Kabupaten Pati melalui Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid.
Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi di SMPN 1 Wedarijaksa. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
Bandang menyoroti adanya dugaan praktik pungutan dalam pengadaan LKS yang dinilai tidak semestinya terjadi, mengingat anggaran pendidikan telah ditopang dana BOS.
Ia menyebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdikbud untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan sekolah agar tidak menggelar kegiatan wisata ke luar kota. Menurutnya, wisata lokal lebih aman dan mampu menggerakkan sektor UMKM di Kabupaten Pati.
Untuk kegiatan perpisahan, ia menegaskan agar dilaksanakan secara sederhana tanpa biaya tinggi, serta memastikan ijazah siswa tetap diberikan tanpa hambatan. (Red)
