PATI – JurnalSatuu.com , Polemik terkait masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati masih belum menemukan titik terang. Audiensi antara DPRD Kabupaten Pati dan paguyuban kepala sekolah berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
DPRD
Kabupaten Pati memastikan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
guna membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, mengatakan bahwa pembahasan
teknis akan dilakukan oleh Komisi A dan D bersama pihak terkait.
“Kita
akan lanjutkan ke rapat dengar pendapat di tingkat komisi gabungan. Nanti
hasilnya akan menjadi rekomendasi,” ujarnya.
Kader
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa regulasi tetap menjadi
dasar utama dalam pengambilan keputusan. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
secara jelas mengatur batas masa jabatan kepala sekolah.
“Secara
garis besar harus mengikuti aturan. Kalau memang delapan tahun harus berhenti,
ya harus dijalankan,” tegasnya.
Namun
demikian, , Ir. Bambang Susilo juga mengakui bahwa aturan tersebut masih perlu
penyempurnaan, terutama terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan bagi kepala
sekolah berprestasi.
Di
sisi lain, paguyuban kepala sekolah melalui ketuanya, Tarmidi, menyampaikan
aspirasi agar pemerintah memberikan toleransi. Hal ini menyusul adanya puluhan
kepala sekolah yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Tarmidi
menyebut bahwa sekitar 31 kepala sekolah SD dan SMP negeri bisa kehilangan
jabatannya dan kembali menjadi guru.
Dengan
kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Pati berharap RDP yang akan digelar dapat
menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan semua pihak, baik dari sisi
regulasi maupun aspek kemanusiaan dalam dunia pendidikan. (Adv)
