Polemik Masa Jabatan Kepsek di Pati, DPRD Dorong Pembahasan Lanjutan -->

Header Menu


Polemik Masa Jabatan Kepsek di Pati, DPRD Dorong Pembahasan Lanjutan

Jumat, 17 April 2026

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo

PATI – JurnalSatuu.com , Polemik terkait masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati masih belum menemukan titik terang. Audiensi antara DPRD Kabupaten Pati dan paguyuban kepala sekolah berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.

DPRD Kabupaten Pati memastikan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, mengatakan bahwa pembahasan teknis akan dilakukan oleh Komisi A dan D bersama pihak terkait.

“Kita akan lanjutkan ke rapat dengar pendapat di tingkat komisi gabungan. Nanti hasilnya akan menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa regulasi tetap menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara jelas mengatur batas masa jabatan kepala sekolah.

“Secara garis besar harus mengikuti aturan. Kalau memang delapan tahun harus berhenti, ya harus dijalankan,” tegasnya.

Namun demikian, , Ir. Bambang Susilo juga mengakui bahwa aturan tersebut masih perlu penyempurnaan, terutama terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan bagi kepala sekolah berprestasi.

Di sisi lain, paguyuban kepala sekolah melalui ketuanya, Tarmidi, menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan toleransi. Hal ini menyusul adanya puluhan kepala sekolah yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.

Tarmidi menyebut bahwa sekitar 31 kepala sekolah SD dan SMP negeri bisa kehilangan jabatannya dan kembali menjadi guru.

Dengan kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Pati berharap RDP yang akan digelar dapat menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan semua pihak, baik dari sisi regulasi maupun aspek kemanusiaan dalam dunia pendidikan. (Adv)