PATI – JurnalSatuu.com, Pemerintah Kabupaten Pati menuntaskan proses verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai langkah awal untuk memastikan tata ruang wilayah lebih tertib sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.
Penandatanganan berita acara verifikasi tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (9/4).
Chandra menjelaskan, verifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kawasan perencanaan di Kabupaten Pati bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum dilakukan pembaruan kebijakan tata ruang daerah.
Menurutnya, Pemkab Pati telah melakukan berbagai koordinasi, baik secara internal maupun bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi sebagai tindak lanjut hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan,” ujar Chandra.
Proses verifikasi tersebut juga dihadiri jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Lampri menegaskan bahwa penandatanganan berita acara ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih kuat. Hal itu termasuk penyediaan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana pendukung lainnya.
Ia menilai langkah tersebut penting agar daerah mampu menata ruang secara lebih tertib sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Chandra menambahkan bahwa verifikasi IPPR menjadi tahap penyaringan untuk mengidentifikasi lokasi yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemanfaatan ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang yang telah diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Pati.
“Lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati,” tegasnya.
Pemkab Pati juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penataan ruang di Kabupaten Pati sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan kelestarian lingkungan. (Red)
