Nasib Kepala Sekolah di Pati Dipertanyakan, DPRD Desak Kajian Ulang Aturan Jabatan -->

Header Menu


Nasib Kepala Sekolah di Pati Dipertanyakan, DPRD Desak Kajian Ulang Aturan Jabatan

Kamis, 16 April 2026

 

Wakil Ketua II DPRD Pati, Ir. Bambang Susilo

PATI – JurnalSatuu.com , Polemik mengenai masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati terus bergulir. DPRD setempat meminta agar pemerintah daerah segera melakukan kajian ulang terhadap aturan yang berlaku, guna memberikan kepastian bagi para kepala sekolah.

Isu ini mencuat setelah puluhan kepala sekolah melakukan audiensi dan menyampaikan keresahan mereka terkait kemungkinan pemberhentian akibat aturan baru. Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menilai bahwa perlu ada kejelasan dalam penerapan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Kami menyayangkan jika Perbup lama masih digunakan, padahal sudah ada aturan baru dari kementerian,” ujarnya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa aturan yang lebih tinggi harus menjadi acuan utama, sehingga tidak terjadi konflik regulasi di tingkat daerah. Menurut Bambang, DPRD telah meminta Disdikbud untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut agar dapat diterapkan secara tepat.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Tarmidi, berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang adil bagi para kepala sekolah yang telah lama menjabat.

“Kami hanya berharap ada kebijakan yang bijak, karena kami sudah mengabdi cukup lama,” katanya.

Kepala Disdikbud Pati, Sunarji, menjelaskan bahwa aturan terbaru memang membatasi masa jabatan kepala sekolah hingga delapan tahun. Namun, masih ada peluang perpanjangan jika memenuhi kriteria tertentu.

“Ada kemungkinan perpanjangan satu periode jika kinerja dalam dua tahun terakhir dinilai sangat baik,” jelasnya.

DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan pihak manapun, serta memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan dunia pendidikan. (Adv)