PATI
– JurnalSatuu.com ,
Polemik mengenai masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati terus bergulir.
DPRD setempat meminta agar pemerintah daerah segera melakukan kajian ulang
terhadap aturan yang berlaku, guna memberikan kepastian bagi para kepala
sekolah.
Isu
ini mencuat setelah puluhan kepala sekolah melakukan audiensi dan menyampaikan
keresahan mereka terkait kemungkinan pemberhentian akibat aturan baru. Wakil
Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menilai bahwa perlu ada kejelasan dalam
penerapan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Kami
menyayangkan jika Perbup lama masih digunakan, padahal sudah ada aturan baru
dari kementerian,” ujarnya.
Kader
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa aturan yang lebih tinggi
harus menjadi acuan utama, sehingga tidak terjadi konflik regulasi di tingkat
daerah. Menurut Bambang, DPRD telah meminta Disdikbud untuk segera mengkaji
ulang kebijakan tersebut agar dapat diterapkan secara tepat.
Di
sisi lain, Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Tarmidi, berharap pemerintah dapat
memberikan kebijakan yang adil bagi para kepala sekolah yang telah lama
menjabat.
“Kami
hanya berharap ada kebijakan yang bijak, karena kami sudah mengabdi cukup
lama,” katanya.
Kepala
Disdikbud Pati, Sunarji, menjelaskan bahwa aturan terbaru memang membatasi masa
jabatan kepala sekolah hingga delapan tahun. Namun, masih ada peluang
perpanjangan jika memenuhi kriteria tertentu.
“Ada
kemungkinan perpanjangan satu periode jika kinerja dalam dua tahun terakhir
dinilai sangat baik,” jelasnya.
DPRD
menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan pihak
manapun, serta memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan
kepentingan dunia pendidikan. (Adv)
