PATI – JurnalSatuu.com, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat resmi menyandang status tersangka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengungkap dugaan korupsi anggaran desa senilai lebih dari Rp805 juta.
Kasus tersebut mencakup berbagai sumber anggaran desa, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi yang berlangsung selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian negara mencapai Rp805.656.385.
“AR kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DD, ADD, PADes, serta bantuan keuangan pemerintah daerah maupun provinsi,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari Pati telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara. Terbaru, penyidik menerima uang sebesar Rp500 juta pada Kamis (23/4/2026). Sebelumnya, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp166 juta.
Total pengembalian yang sudah masuk mencapai Rp666 juta, sehingga masih tersisa kerugian yang belum dipulihkan sebesar Rp139.656.385.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Rohmat belum ditahan. Kejari Pati berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rendra mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dan modus korupsi yang dilakukan. Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
“Untuk modus dan penggunaan uang masih kami dalami. Fokus kami saat ini adalah pemeriksaan tersangka dan penyelesaian administrasi penyidikan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Red)
