Ketua DPRD Pati Minta Inspektorat dan Dispermades Awasi Penggunaan Dana Desa -->

Header Menu


Ketua DPRD Pati Minta Inspektorat dan Dispermades Awasi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 17 April 2026

 


Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah

PATI – JurnalSatuu.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin meminta Inspektoran dan Dispermandes Kabupaten Pati untuk secara selektif melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Hal itu disampaikan Ali, mengingat dana hibah dari pemerintah pusat itu sudah mulai cair mulai pertengahan April tahun ini. 

"Kami meminta Inspektorat dan juga Dispermandes Kabupaten Pati untuk melakukan pengawasan secara selektif, secara bertahap terhadap penggunaan anggaran hibah dari pemerintah pusat tersebut," harap Ali. 

Hal itu disampaikan Ali, mengingat tugas Inspektorat di daerah adalah membantu Kepala Daerah  dalam hal ini adalah bupati Pati  dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tugas pembantuan

"Fungsi utamanya meliputi pengawasan internal  baik audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pencegahan korupsi, penanganan pengaduan, dan pendampingan manajemen risiko serta reformasi birokrasi pada perangkat daerah, termasuk di pemerintahan desa," beber Ali.

Oleh karena itu, Ali mendorong agar Inspektorat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) membentuk tim khusus untuk mengawasi atau monitoring penggunaan DD benar-benar tepat sasaran.

Masih menurut Ali, dengan adanya monitoring dan pengawasan yang baik terhadap kinerja pemerintah desa dalam mengelola DD, maka pembangunan di desa bisa dilakukan secara maksimal. "Tujuannya adalah, agar pelaksanaan program yang dibiayai anggaran baik dari DD, ADD, maupun dari sumber dana yang lain, dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada," sambungnya.

Pengawasan pengelolaan, lanjut Ali, dan penggunaan dana desa dan dana lain yang dikelola pihak desa ini sangat penting supaya tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Pengawasan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang masuk ke desa, termasuk Dana Desa, harus dimaksimalkan, untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, untuk menghindari agar tidak ada dugaan korupsi terhadap DD, dirinya mengingatkan agar pelaksanaan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bisa dilakukan tepat waktu. (Adv)