JAKARTA- JurnalSatu.com- Kementerian Agama tengah merumuskan arah baru Ditjen
Pendidikan Islam agar bisa menjawab tantangan zaman. Reformulasi visi dan misi
ini dibahas untuk dituangkan menjadi naskah akademik.
Pembahasn berlangsung di Jakarta,
15–16 April 2026. Forum ini menjadi langkah awal untuk menyusun kerangka
konseptual sekaligus pijakan filosofis sebagai dasar kebijakan jangka panjang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar
menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh berhenti pada aspek teknis kelembagaan.
Ia mendorong agar reformulasi dilakukan dengan menempatkan pendidikan dalam
kerangka yang lebih mendasar, termasuk perbedaan karakter antara pendidikan
umum, pendidikan Islam, dan pesantren.
Menurutnya, pendidikan umum,
pendidikan Islam, dan pesantren memiliki basis epistemologis yang berbeda.
Perbedaan itu harus menjadi pijakan dalam merumuskan arah kebijakan agar tidak
terjadi tumpang tindih maupun penyederhanaan yang keliru.
“Distingsi ini penting agar kita
tidak mencampuradukkan pendekatan yang memang sejak awal berbeda,” ujarnya.
Staf Khusus Menteri Agama Ismail
Cawidu menekankan urgensi merumuskan kata kunci atau fokus utama dari
masing-masing Direktorat Jenderal. Ia menyebut, kejelasan distingsi akan
menentukan efektivitas kebijakan di lapangan.
Menurut Ismail, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam perlu diarahkan pada penguatan sistem pendidikan formal yang
terstandar dan terintegrasi dengan sistem nasional. Sementara itu, Direktorat
Jenderal Pesantren tetap berfokus pada penguatan tradisi, kemandirian, dan
peran pesantren sebagai pusat peradaban.
Ia juga menyinggung pentingnya
sinkronisasi dalam aspek organisasi dan tata kerja (ortaker), termasuk
penguatan peran Direktorat Vokasi Pendidikan Islam agar mampu menjawab
kebutuhan dunia kerja tanpa kehilangan karakter keislaman.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar
pembagian struktur, tetapi kejelasan fungsi dan arah masing-masing,” kata
Ismail.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Amien Suyitno menegaskan bahwa proses reformulasi ini diarahkan untuk
menghasilkan naskah akademik sebagai output utama. Naskah tersebut akan menjadi
dasar dalam menentukan arah kebijakan pendidikan Islam ke depan.
Menurut Dirjen, penyusunan naskah
akademik harus bertumpu pada tiga hal utama, yakni konsep, filosofi, dan
kebutuhan masa depan. Ia menilai, tanpa fondasi tersebut, kebijakan yang
dihasilkan berpotensi tidak memiliki arah yang jelas.
Selain itu, forum juga membahas
penataan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren sebagai bagian dari upaya
memperjelas pembagian peran antarunit di lingkungan Kementerian Agama. “Ini
bukan hanya soal struktur, tetapi bagaimana kita merumuskan masa depan
pendidikan Islam secara utuh,” tutup Suyitno. (Hms.Kemenag)
