PATI – JurnalSatuu.com , DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti perbaikan jalan rusak dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua
DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa perbaikan infrastruktur
harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama setelah adanya
supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semua
harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, apalagi sudah ada supervisi
dari KPK terkait APBD Kabupaten Pati,” katanya.
Politisi
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai bahwa pembangunan
infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi
masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan secara cepat dan tepat
sasaran.
Selain
itu, DPRD Kabupaten Pati juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses
perbaikan. Keterlibatan publik dinilai penting untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Kami
mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi karena infrastruktur ini sangat
dibutuhkan,” ujarnya.
Berdasarkan
data dari DPUTR, kerusakan jalan di Kabupaten Pati mencapai 250 kilometer yang
tersebar di puluhan titik. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah
daerah.
Untuk
mengatasinya, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 miliar melalui
APBD. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan sekaligus membangun
jembatan.
Dengan
adanya pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang sesuai aturan, DPRD Kabupaten
Pati berharap perbaikan infrastruktur dapat berjalan optimal dan memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)
