PATI – JurnalSatuu.com, DPRD Kabupaten Pati berencana merevisi dua peraturan daerah yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, yakni Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda Pariwisata yang berkaitan dengan usaha karaoke.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mengatakan revisi tersebut menjadi pekerjaan penting karena menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat, terutama para pedagang kaki lima dan pelaku usaha hiburan.
Menurutnya, pembahasan revisi Perda Pariwisata saat ini masih berlangsung, sedangkan revisi Perda PKL telah masuk ke tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.
Ia menilai, kedua aturan tersebut perlu diperbarui agar dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketertiban dan kepastian hukum.
“Pembahasan dua perda ini cukup berat karena menyangkut kepentingan banyak orang, mulai dari pedagang kaki lima, pelaku usaha karaoke, hingga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dalam Perda PKL yang berlaku saat ini, terdapat larangan bagi pedagang untuk berjualan di sejumlah kawasan yang masuk zona merah, seperti area alun-alun. Karena itu, jika nantinya ada keinginan agar pedagang bisa berjualan di lokasi tertentu, maka aturan yang ada harus diubah terlebih dahulu.
DPRD juga membuka peluang untuk menerima masukan dari masyarakat sebelum revisi ditetapkan. Pendapat dari pedagang, tokoh masyarakat, praktisi, hingga tim ahli akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan baru.
Selain itu, DPRD akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan, agar revisi perda tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ali menegaskan bahwa tujuan revisi ini adalah mencari solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun tetap tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
