PATI – JurnalSatuu.com , DPRD Kabupaten Pati bersiap memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait dugaan pungutan biaya LKS di sejumlah sekolah. Pungutan tersebut disebut-sebut mencapai Rp400 ribu per siswa.
Ketua
Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa buku LKS
seharusnya tidak dipungut biaya karena sudah masuk dalam pembiayaan melalui
dana BOS.
“Buku
LKS itu sudah dianggarkan melalui BOS, sehingga seharusnya gratis,” ujarnya.
Namun,
DPRD Kabupaten Pati menemukan adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh
oknum di sekolah. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada
temuan bahwa beberapa sekolah menarik biaya hingga Rp400 ribu,” ungkapnya.
Untuk
memastikan kebenaran informasi tersebut, DPRD Kabupaten Pati akan melakukan
pemanggilan terhadap Disdikbud guna meminta penjelasan resmi. Langkah ini
diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami
akan klarifikasi terlebih dahulu, kemudian memberikan rekomendasi jika
ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
DPRD
Kabupaten Pati juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi sektor
pendidikan agar tidak ada praktik pungutan yang merugikan masyarakat.
Ketua
Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengingatkan bahwa
kebijakan pendidikan harus berpihak kepada siswa dan tidak membebani orang tua.
Dengan
adanya langkah ini, DPRD Kabupaten Pati berharap sistem pendidikan di Kabupaten
Pati dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Adv)
