PATI – JurnalSatuu.com, Komisi A DPRD Kabupaten Pati meminta adanya evaluasi terhadap penghargaan Desa Antikorupsi yang diberikan kepada Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo. Hal ini menyusul fakta bahwa kepala desa setempat, Suhardi, sempat diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menilai pemberian penghargaan tersebut kurang tepat jika dikaitkan dengan kondisi terkini. Ia menegaskan bahwa penghargaan antikorupsi harus diberikan secara selektif dan mempertimbangkan rekam jejak integritas aparatur desa.
Narso menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengkaji kembali proses penilaian yang telah dilakukan. Ia berharap ada transparansi dalam mekanisme penetapan desa penerima penghargaan.
Menurutnya, meskipun penilaian didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya, perkembangan terbaru tetap perlu menjadi bahan pertimbangan. Hal ini penting agar penghargaan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai penghargaan ini justru mencederai semangat antikorupsi,” tegasnya.
DPRD berharap ke depan proses seleksi desa antikorupsi bisa lebih ketat, sehingga benar-benar menjadi contoh bagi desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Red)
