PATI – JurnalSatuu.com , Praktik judi online kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pati. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut karena dinilai berbahaya.
Menurutnya,
judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu, tetapi juga
dapat merusak keharmonisan keluarga. Dampak sosial yang ditimbulkan dinilai
cukup luas dan merugikan.
“Judi
online membawa banyak dampak negatif, tidak hanya bagi pemain tetapi juga
keluarganya,” ujarnya.
Ia
menegaskan bahwa harapan untuk mendapatkan keuntungan besar dari judi online
hanyalah ilusi. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemain justru mengalami kerugian
yang signifikan.
“Judi
online hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Warsiti
juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik
tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir
situs-situs judi online yang masih beroperasi.
“Kami
minta ada tindakan tegas untuk memblokir situs-situs tersebut,” katanya.
Anggota
DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam
menggunakan teknologi digital dan tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang
menyesatkan.
Sebagai
informasi, sebelumnya Badan Reserse Kriminal telah mengungkap kasus pengelolaan
situs judi online dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, DPRD Kabupaten Pati berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya judi online dan memilih aktivitas yang lebih positif. (Adv)
